“Satgas Jabodetabek Tingkatkan Pengawasan Pencemaran Udara dan Ancam Tindakan Hukum”
Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memperketat pengawasan dan mengancam tindakan hukum terhadap kegiatan yang diduga menjadi penyebab pencemaran udara di wilayah tersebut.
Ketua Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek, Rasio Ridho Sani, menegaskan komitmen mereka dalam mengawasi serta menindak pelanggaran, baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun masyarakat umum.
Hingga saat ini, lebih dari 100 pengawas dan pengendali dampak lingkungan, serta analis laboratorium lingkungan hidup, telah melakukan 32 pengawasan terhadap berbagai kegiatan industri di berbagai wilayah Jabodetabek, termasuk Karawang, Bekasi, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur.
Kegiatan industri yang diawasi meliputi beragam sektor, seperti penimbunan batu bara, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), pabrik yang menggunakan PLTU dan boiler, industri makanan, pulp dan kertas, plastik, tekstil, peleburan logam, industri kimia, kaca, beton, dan produksi plastik.
Ridho Sani mengungkapkan bahwa hingga saat ini, telah ada penghentian sementara dan penyegelan terhadap 13 kegiatan industri, serta pemberian sanksi administrasi terhadap delapan kegiatan industri. Sembilan kegiatan industri lainnya masih dalam proses sanksi administrasi. Selain itu, dua kegiatan industri sedang diselidiki, dan 13 kegiatan industri masih dalam pengawasan.
Langkah pengawasan dan penegakan hukum ini merupakan tahap kedua yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam menindak hasil pengawasan, satgas akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang tersedia untuk menghentikan pencemaran udara.
Ridho Sani juga telah memerintahkan untuk menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan serta menyiapkan gugatan perdata ganti rugi lingkungan jika diperlukan, dengan pendekatan tanggung jawab mutlak sebagai landasan.”