spot_img

Satgas : UU Cipta Kerja Mempermudah Perizinan Usaha untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Date:

Satgas : UU Cipta Kerja Mempermudah Perizinan Usaha untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas mempercepat sosialisasi dan implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan segala peraturan turunannya telah menjadi landasan hukum yang dapat memperlancar proses perizinan usaha, yang pada gilirannya akan menjadi salah satu alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada tahun 2024.

“Salah satu langkah pemerintah untuk memacu pertumbuhan ekonomi adalah melalui percepatan implementasi UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya,” kata Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Jumat.

Arif menjelaskan bahwa Satgas secara teratur mengadakan diskusi kelompok terfokus (FGD) untuk mencapai keselarasan dan integrasi yang baik dalam sistem perizinan dasar di berbagai daerah.

Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, Arif mengungkapkan bahwa telah dilakukan upaya restrukturisasi ekonomi karena undang-undang tersebut memberikan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan kepada pelaku usaha. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai lima persen pada tahun 2024 melalui dorongan reformasi struktural.

“Dalam UU Cipta Kerja, semua izin didasarkan pada risiko, ini merupakan terobosan baru yang lebih sistematis. Risiko tersebut mencakup lingkungan, keselamatan manusia, dan aspek sosial lainnya,” kata Arif.

Menurut Arif, izin-izin dasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi sangat penting dan perlu direformasi agar prosesnya semakin mudah dan cepat.

Lebih lanjut, Arif menekankan bahwa di era 4.0, semua permohonan izin harus beralih dari manual ke digital.

“Instrumen utama dalam izin ini adalah OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach). Kehadiran OSS ini mendorong pemahaman masyarakat, khususnya para pemohon, terhadap penggunaannya secara digital,” katanya.

Arif melanjutkan bahwa sistem ini tidak akan berjalan dengan baik tanpa kerja sama yang solid antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan penerima manfaat.

“Keselarasan sistem memerlukan keselarasan aturan, sehingga aturan tersebut tidak hanya berlaku di tingkat kementerian tetapi juga di tingkat daerah dengan peraturan daerah yang sejalan dengan aturan pusat,” kata Arif.

Arif mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam diskusi terbuka dan memberikan usulan-usulan yang konstruktif untuk menciptakan forum yang kritis dan dinamis dalam setiap proses sosialisasi UU Cipta Kerja.

“Melalui berbagai FGD, kami (Satgas UU Cipta Kerja) melakukan pemantauan terhadap implementasi pelayanan perizinan usaha di lapangan, apakah sudah baik atau masih memerlukan peningkatan. Oleh karena itu, dibutuhkan forum yang kritis dan solutif,” katanya.

Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Rahma Julianti menjelaskan bahwa KKPR sekarang menjadi lebih mudah dan memberikan kepastian kepada pemohon.

“Bahkan bagi Usaha Mikro Kecil (UMK), mereka dapat membuat pernyataan mandiri dalam sistem OSS bahwa usaha yang mereka jalankan sesuai dengan rencana tata ruang, dan izin dapat diterbitkan secara langsung,” kata Rahma.

Meskipun telah mengalami perbaikan secara aturan, Rahma menyebutkan bahwa masih ada beberapa isu yang sering dihadapi dalam pelaksanaan KKPR.

“Ada tiga aspek isu umum dalam pelaksanaan KKPR, pertama adalah dari segi SDM, masih ada pemohon yang belum memahami proses bisnis dalam penerbitan KKPR,” kata Rahma.

Isu lainnya adalah dari aspek teknis di mana terdapat ketidaksesuaian KKPR yang otomatis dihasilkan dari pernyataan mandiri pelaku usaha dengan rencana tata ruang dan tingkat risiko kegiatan. Selain itu, terdapat kendala dalam Sistem Elektronik Pelayanan KKPR, terutama dalam sistem OSS.

Meskipun demikian, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan peta jalan percepatan untuk mengatasi isu-isu tersebut.

“Terdapat empat strategi percepatan pelayanan KKPR, yaitu percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pengembangan dan pemanfaatan pusat data nasional, peningkatan kualitas SDM pelayanan KKPR, serta sosialisasi dan edukasi masyarakat dalam ekosistem digital layanan KKPR,” ujar Rahma.

FGD yang diadakan oleh Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja selalu melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Salah satu contohnya adalah FGD di Medan, Sumatera Utara, dengan tema “Reformasi Penerbitan Persyaratan Dasar Perizinan Usaha”. Dalam FGD tersebut, sosialisasi UU Cipta Kerja melibatkan berbagai pihak seperti Dinas Perumahan Medan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan, Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas PUPR Kota Medan, serta Dinas Perikanan Kabupaten Deli Serdang.

Selain instansi pemerintah lokal, peserta FGD juga melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Sumatera Utara, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Sumatera Utara, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sumater

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...