Pada hari Rabu, Satpol PP Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangkap 31 pengamen, anak punk, dan badut yang berkeliaran di wilayah Cibinong Raya, Bogor.
Menurut Rhama Kodara, Kepala Bidang Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, para pengamen itu ditangkap di empat lokasi terpisah.
Rhama menyatakan bahwa mereka ditemukan di sekitar lampu merah Cibinong, terutama di sekitar CCM, PDAM, lampu merah Cikaret, dan Kandang Roda Sentul.
Rama menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai tanggapan atas laporan masyarakat kepada Satpol PP Kabupaten Bogor tentang pengamen yang meminta uang secara paksa dan perilaku mabuk di tempat umum.
Menurutnya, “Iya, benar. Kegiatan ini merespons laporan masyarakat yang merasa resah, terutama anak-anak punk yang memaksa meminta uang dan kemudian berada dalam kondisi mabuk.”
Rama menambahkan bahwa untuk penanganan lanjutan, penertiban ini juga melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Bogor.
Para pengamen akan dibina di panti rehabilitasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor setelah mereka ditangkap dan didaftarkan di Kantor Satpol PP.
Dia menjelaskan, “Kami membawa mereka ke Kantor Satpol PP untuk dipendataan, kemudian Dinas Sosial akan membawa mereka menginap di panti rehabilitasi di Citeureup untuk satu hari, dan besoknya akan dibawa ke panti rehabilitasi lain di Ciseeng.