Satpol PP Menutup Tempat Usaha Penjual Minuman Beralkohol
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan razia penegakan hukum di Kapanewon (Kecamatan) Gamping dan Ngaglik pada malam Minggu (12/11). Razia tersebut menutup beberapa toko minuman beralkohol tanpa izin.
Menurut Shavitri Nurmaladewi, Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, dalam kegiatan tersebut, selain menutup bisnis, ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek dan golongan juga disita. Pengamatan lapangan dan laporan masyarakat menghasilkan razia ini.
Shavitri menyatakan bahwa razia dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP Sleman, Polresta Sleman, Kodim 0732, dan instansi terkait lainnya di lingkungan Pemkab Sleman.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan merupakan sumber undang-undang yang mendasari tindakan penindakan ini.
Selain itu, juga berdasarkan Perda Kabupaten Sleman No. 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, kata dia.
Dalam razia yang dilakukan di empat toko di Kapanewon Gamping, salah satu di Kalurahan Ambarketawang ditemukan menjual ratusan botol minuman beralkohol golongan A, B, dan C dengan merek yang berbeda. Spanduk “TEMPAT USAHA INI DITUTUP” dipasang di toko dan barang bukti disita untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, razia dilakukan di Kapanewon Ngaglik. Sebuah toko yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin telah ditutup, dan banner bertuliskan “Tempat Usaha Ini Ditutup” dipasang untuk menunjukkan penutupan.
Di Kalurahan Donoharjo, Kapanewon Ngaglik, razia melihat sebuah toko yang sudah tutup. Toko itu ditutup karena pelanggaran penjualan minuman beralkohol tanpa izin.