Untuk mencegah pengendara yang mabuk yang dapat membahayakan warga, Tim Asuhan Rembulan Satpol PP Kota Surabaya sedang meningkatkan patroli di beberapa wilayah Kota Pahlawan, Jawa Timur.
Dalam pernyataannya di Surabaya, M. Fikser, kepala Satpol PP Surabaya, menyatakan bahwa mereka telah melakukan penilaian terhadap beberapa peristiwa terbaru yang terjadi, termasuk kecelakaan pengendara mabuk yang menabrak anggota kepolisian dan wartawan di Jalan Gubernur Suryo.
Fikser menyatakan, “Ke depan, Tim Asuhan Rembulan tidak hanya akan menargetkan geng motor dan balap liar, tetapi juga akan menyisir lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai tempat penjualan minuman keras, dan di sana kami akan melakukan tindakan penegakan hukum.”
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) memungkinkan penegakan hukum seperti penyitaan barang dan penyegelan tempat usaha.
Fisker menekankan bahwa mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menyegel bisnis sesuai dengan Perda Tibum. Setelah itu, proses perizinan tambahan akan dilakukan untuk memungkinkan penyegelan yang lebih lama, dan prosedur serupa akan diterapkan di seluruh wilayah.
Fikser mengumumkan bahwa Tim Asuhan Rembulan akan dioperasikan oleh anggota Satpol PP di tingkat kota serta Tim Asuhan Rembulan Tiga Pilar yang ada di 31 kecamatan Surabaya untuk meningkatkan efektivitas patroli.
Fikser juga menyatakan bahwa pedagang minuman keras di sekitar Jembatan Suramadu, Kenjeran Surabaya, telah ditindak tegas oleh Satpol PP. Mereka menyita barang dan menyegel bisnis mereka.
Selain itu, Tim Asuhan Rembulan telah mengamankan minuman keras di tempat umum, seperti di depan perguruan tinggi di Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Fikser mengatakan bahwa mereka selalu bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkopdag) Surabaya saat melakukan penegakan hukum terhadap tempat penjualan minuman keras untuk memverifikasi legalitas izin mereka.
Dia menjelaskan, “Kami tidak langsung menutup bisnis begitu saja. Setelah menemukan lokasinya, kami melaporkan ke dinas terkait, yang kemudian akan turun melakukan pemeriksaan bersama-sama atau memberikan peringatan tahap 1, 2, dan 3 sebelum meminta bantuan penertiban dari kami.”