Kasus Pencurian Rumah Selebritis Michael Rendy Wiyono Dilimpahkan ke Pengadilan
Pada Juli 2023, kasus pencurian di rumah selebritis Instagram, Michael Rendy Wiyono, di Graha Padma Semarang, Jawa Tengah, telah dipindahkan ke Pengadilan Negeri Semarang. Pada hari Kamis, Juri bicara PN Semarang, Aris Bawono Langgeng, mengonfirmasi penerimaan berkas perkara dengan terdakwa Erwin Gunawan.
Langkah ini mengindikasikan bahwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah menyelesaikan penyelidikan dan kasus ini layak diadili. Selanjutnya, Ketua PN Semarang akan menunjuk majelis hakim dan menetapkan jadwal persidangan.
Rizky Pratama, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, juga mengonfirmasi kesiapan jaksa penuntut umum yang ditunjuk. Dengan semua pihak yang terlibat sudah siap, perkara ini akan segera masuk ke tahap persidangan.
Pencurian tersebut terjadi di rumah Michael Rendy Wiyono di kompleks perumahan mewah Graha Padma Semarang pada 9 Juli 2023, dan pelaku, Erwin Gunawan, adalah tetangga korban. Erwin Gunawan akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.