Serangan Hacker ke PDN, Apakah Data Pajak Aman?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan dampak serangan ransomware yang menargetkan Pusat Data Nasional (PDN) terhadap layanan pajak. Menurut DJP, setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh, data-data terkait pajak dipastikan dalam keadaan aman.
“Setelah dilakukan pengecekan dan penelitian, kami memastikan bahwa tidak ada data di DJP yang terkena dampak dari serangan ransomware terhadap PDNS,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 1 Juli 2024.
Meskipun data pajak tidak terpengaruh, Dwi Astuti mengakui bahwa serangan terhadap PDNS sempat menyebabkan gangguan pada beberapa layanan pajak. Gangguan tersebut terutama mempengaruhi layanan registrasi daring untuk Wajib Pajak Penanaman Modal Asing (PMA) dan Wajib Pajak orang asing. Dalam proses registrasi ini, DJP memerlukan validasi data nomor paspor melalui layanan imigrasi. Namun, karena serangan tersebut, data terkait imigrasi juga terdampak, sehingga DJP tidak dapat mengakses informasi yang diperlukan.
“Akibatnya, akses DJP untuk melakukan validasi data imigrasi dalam pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak bagi PMA menjadi terhambat,” jelas Dwi.
Sebelumnya, PDNS mengalami serangan siber yang mengakibatkan sistemnya tidak bisa diakses karena adanya malware yang ditanam oleh para hacker. Mereka juga meminta tebusan sebesar Rp 131 miliar untuk membuka akses terhadap data yang terkunci. Pemerintah telah menyatakan bahwa mereka tidak akan memenuhi tuntutan hacker tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa operasional dan pemeliharaan pusat data nasional memerlukan anggaran yang cukup besar. Selama tahun 2024, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 700 miliar untuk pusat data nasional. “Untuk data center nasional, anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp 700 miliar,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).