Sertifikasi Halal Diperpanjang, Wapres : Masih Banyak UMKM Belum Teredukasi
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin telah mengumumkan perpanjangan masa pemenuhan sertifikasi halal bagi produk UMKM. Keputusan ini diambil karena banyak pelaku UMKM yang masih belum siap dan teredukasi mengenai kewajiban sertifikasi tersebut.
“Sangat banyak UMKM yang belum siap, bahkan belum memahami dan belum teredukasi. Oleh karena itu, jika dipaksa, ada risiko bahwa mereka akan terkena hukuman atau sanksi. Jika mereka tidak memiliki sertifikat, mereka bisa terkena sanksi,” kata Wapres Ma’ruf Amin setelah menghadiri acara Pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Sulawesi Barat di Jakarta pada hari Rabu, seperti yang disiarkan melalui saluran YouTube Sekretariat Wakil Presiden.
Wapres menjelaskan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM telah memperpanjang batas waktu pemenuhan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman dari usaha mikro dan kecil (UMK) hingga bulan Oktober 2026. Meskipun targetnya mencapai 10 juta UMKM, hanya 4 juta pengusaha UMKM yang telah memiliki sertifikat halal untuk produk dagangannya.
Wapres menegaskan bahwa perpanjangan waktu ini bukanlah penundaan, melainkan merupakan bentuk relaksasi dari pemerintah untuk memberikan bimbingan berupa edukasi, literasi, dan advokasi kepada pemilik UMKM. Dengan demikian, proses sertifikasi halal dapat dilakukan hingga dua tahun ke depan.
“Para pelaku UMKM akan diberikan edukasi dan advokasi tentang hal-hal yang kurang dan apa yang belum bisa mereka lakukan. Oleh karena itu, proses sertifikasi diperpanjang hingga 2026. Ini bukan penundaan, tapi relaksasi. Ini berarti tidak harus dilakukan sekarang karena mereka membutuhkan bimbingan, sehingga fleksibilitas diberikan,” ujar Wapres.
Kementerian Koperasi dan UKM akan mengawal kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM yang ditunda dari Oktober 2024 menjadi 2026. Mereka juga akan meningkatkan sosialisasi dan literasi kepada para pelaku usaha terkait kebijakan ini. Selain itu, Kemenkop UKM akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memvalidasi dan memperkuat data UMKM yang membutuhkan sertifikasi halal.
Dengan literasi yang kuat mengenai sertifikasi halal, diharapkan isu dan permasalahan terkait dengan hal tersebut dapat diselesaikan sepenuhnya pada tahun 2026.