Sertifikasi Halal Ditunda, Kemenkop UKM Tingkatkan Literasi UMKM
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) akan mengawal penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari Oktober 2024 menjadi 2026, langkah ini termasuk dalam penguatan sosialisasi dan peningkatan literasi bagi para pelaku usaha terkait kebijakan tersebut.
“Sehingga pelaku UMKM bisa lebih mudah, cepat, agresif untuk bisa terlibat dalam inisiatif ini untuk mendaftar diri,” ungkap Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM, Riza Damanik, dalam acara media gathering di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (16/5).
Riza menambahkan bahwa Kemenkop dan UKM juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memverifikasi dan memperkuat data UMKM yang membutuhkan sertifikasi halal.
Dia yakin bahwa dengan peningkatan literasi terkait sertifikasi halal, segala isu dan permasalahan terkait dapat diselesaikan sepenuhnya pada tahun 2026.
Pemerintah memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM, termasuk makanan dan minuman, obat tradisional, herbal, dan produk kimia kosmetik, dari sebelumnya Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Namun, tenggat waktu wajib sertifikasi halal untuk produk dari usaha menengah dan besar tetap pada Oktober 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa penundaan ini terjadi karena rendahnya pencapaian target sertifikasi halal per tahun. Meskipun target yang diharapkan adalah 10 juta sertifikasi halal per tahun, namun baru tercapai sekitar 4 juta.
Airlangga menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal hanya berlaku bagi usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Oleh karena itu, pemerintah mendorong para pelaku usaha pedagang kaki lima untuk mendapatkan NIB terlebih dahulu sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal.
“Syaratnya adalah mendapatkan NIB sebelum mendapatkan sertifikasi, jadi diperlukan waktu sosialisasi,” katanya.