Setelah Pensiun Oktober 2024, Jokowi Berhak atas Rumah dan Uang Pensiun Rp 30 Juta Per Bulan
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) akan resmi mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2024. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Jokowi akan menerima uang pensiun bulanan dan fasilitas rumah pensiun dari negara. Namun, pertanyaannya adalah berapa besaran uang pensiun yang akan diterima oleh mantan presiden?
Besaran Uang Pensiun Bagi Presiden Republik Indonesia
diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 6 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa presiden yang mengundurkan diri dengan hormat dari jabatannya berhak atas pensiun. Ayat (2) dari pasal yang sama menegaskan bahwa pensiun pokok yang diterima adalah sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Gaji pokok presiden diatur sebanyak enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden. Gaji pokok tertinggi pejabat Republik Indonesia ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Menurut PP tersebut, gaji pokok tertinggi adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Dengan demikian, gaji presiden Indonesia ditetapkan sebesar enam kali lipat dari Rp 5.040.000 per bulan, atau setara dengan Rp 30.240.000 per bulan. Oleh karena itu, Jokowi akan menerima uang pensiun sebesar Rp 30,24 juta per bulan.
Tunjangan Untuk Mantan Presiden
Selain uang pensiun pokok, mantan presiden yang mengundurkan diri secara hormat juga berhak atas sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri, biaya rumah tangga yang mencakup pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan untuk dirinya dan keluarganya. Di samping itu, mantan presiden juga memiliki hak atas rumah sebagai tempat tinggal di masa pensiun.
Aturan Rumah Pensiun Untuk Presiden
Aturan mengenai rumah pensiun bagi mantan presiden telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Menurut peraturan tersebut, mantan presiden yang mengundurkan diri dengan hormat akan diberikan sebuah rumah yang layak, baik bagi mantan presiden dengan masa jabatan satu kali maupun lebih. Rumah pensiun harus memenuhi kriteria tertentu, seperti berada di wilayah Republik Indonesia, mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai, memiliki bentuk dan desain yang mendukung keperluan mantan presiden beserta keluarga, serta tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan.
Mantan presiden memiliki kebebasan untuk memilih lokasi rumah pensiun, baik di dalam maupun luar DKI Jakarta. Untuk rumah pensiun yang berlokasi di Jakarta, luas maksimalnya adalah 1.500 meter persegi, sedangkan di luar Jakarta, luasnya setara dengan nilai tanah 1.500 meter persegi di Jakarta. Biaya pengadaan rumah pensiun ditanggung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), yang harus tercantum dalam APBN setahun sebelum mantan presiden berhenti dari jabatannya.
Seluruh pajak dan biaya lain yang terkait dengan rumah pensiun mantan presiden menjadi tanggungan negara. Proses pengajuan rumah pensiun dilakukan melalui beberapa tahap, dengan Kementerian Sekretariat Negara sebagai penggeraknya.