Sidang Gugatan Orang Tua Brigadir J Ditunda karena Ferdy Sambo dan Rekan-Rekan Tidak Hadir
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh orangtua mendiang Novriansyah Yosua Hutabarat, yang dikenal sebagai Brigadir J, yaitu Samuel Hutabarat dan Rosti. Majelis Hakim telah menjadwalkan sidang kembali pada tanggal 19 Maret 2024 dengan agenda yang sama.
Dalam gugatan tersebut, beberapa pihak yang menjadi tergugat antara lain Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Selain itu, juga termasuk dalam daftar gugatan adalah Bharada E alias Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Kapolri.
Kuasa hukum orangtua Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyatakan bahwa tergugat tidak hadir dalam sidang, namun panggilan mereka dianggap sah dan patut. Namun demikian, gugatan terhadap Richard Eliezer kurang valid karena pindah alamat dan alamat terbaru tidak diketahui.
Dalam gugatannya, Ferdy Sambo dkk diminta membayar biaya restitusi sebesar Rp7,5 miliar atas kematian Yosua. Hal ini dikarenakan Yosua adalah seorang polisi aktif yang memiliki hak pensiun dan masa bakti tambahan yang belum digunakan.
Keluarga Brigadir J melakukan gugatan karena merasa dirugikan atas kematian Yosua Hutabarat yang disebabkan oleh para terpidana.
Sebagai informasi tambahan, Ferdy Sambo dan rekannya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bawahannya, yaitu Brigadir J, dan telah dijatuhi hukuman seumur hidup. Mereka telah dieksekusi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Selain itu, Kuat Ma’aruf dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara, sementara Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara. Putri Candrawathi juga dieksekusi dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.