spot_img

Sirekap : Alat Bantu untuk Mencegah Kecurangan dalam Penetapan Kursi Partai Politik

Date:

Sirekap : Alat Bantu untuk Mencegah Kecurangan dalam Penetapan Kursi Partai Politik

Meskipun Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya merupakan alat bantu dan bukan data akhir untuk hasil penghitungan suara pada Pemilu 2024, sejumlah calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menggunakan konversi suara sainte lague dengan merujuk pada sistem informasi rekapitulasi ini.

Akses ke aplikasi Sirekap dapat dilakukan dengan mengunjungi pemilu2024.kpu.go.id. Situs web KPU RI ini bertujuan untuk memudahkan akses informasi publik terkait hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Dalam situs tersebut dijelaskan bahwa penghitungan suara oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara bertahap dalam rapat pleno terbuka oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 sedang berlangsung di tingkat kecamatan. Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024, sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Hasil rekapitulasi inilah yang menjadi acuan dalam penerapan metode konversi suara sainte lague.

Meskipun demikian, sejumlah calon anggota DPR RI menggunakan Sirekap untuk mengetahui lebih awal apakah mereka berhasil lolos ke Gedung MPR/DPR/DPD RI atau tidak. Mereka bersaing untuk memperebutkan 580 kursi DPR RI di 84 daerah pemilihan (dapil).

Bukan hanya calon anggota DPR RI, masyarakat juga dapat memantau setiap dapil guna mencegah kecurangan dalam penetapan kursi partai politik.

Setiap dapil memiliki jumlah kursi yang berbeda, dan perlu diketahui oleh publik. Sebagai contoh, di Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX, terdapat 8 kursi yang diperebutkan oleh 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Setelah 20 Maret 2024, publik akan mengetahui partai politik mana saja yang berhasil mencapai ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional. Partai politik yang mencapai ambang batas ini baru akan diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Proses konversi suara sainte lague hanya berlaku pada Pemilu Anggota DPR RI. Penghitungan perolehan kursi DPR RI dilakukan dengan membagi jumlah suara sah setiap partai politik dengan bilangan pembagi 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Partai politik yang berhasil melewati parliamentary threshold akan mendapatkan kursi sesuai dengan perhitungan tersebut.

Perlu dicatat bahwa pemeriksaan dan pengawasan dari masyarakat sangat penting dalam proses pemilihan anggota legislatif. Tidak hanya untuk DPR RI, tapi juga untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Demi terwujudnya pemilu yang jujur dan adil, partisipasi aktif masyarakat dalam pemantauan proses pemilihan sangat diperlukan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...