Situs Web KPU sebagai Alat untuk Memeriksa Hasil Pemilu 2024
Untuk mendapatkan informasi mengenai hasil perolehan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, masyarakat dapat mengunjungi situs web KPU dengan mengakses infopemilu.kpu.go.id. Melalui situs tersebut, mereka dapat memverifikasi hasil penghitungan suara yang dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dengan adanya fasilitas yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), masyarakat dapat memastikan apakah hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di TPS pada Rabu (14 Februari 2024) sudah masuk dalam sistem dan sesuai.
Pemilu kali ini merupakan salah satu peristiwa demokrasi terbesar dalam sejarah kepemiluan pasca-Reformasi, yang melibatkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, Pemilu Anggota DPRD provinsi, dan Pemilu Anggota DPRD kabupaten/kota dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) nasional mencapai 204.807.222 pemilih.
Contohnya, untuk memperoleh hasil hitung suara dan rekapitulasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, pengguna hanya perlu mengklik “lihat” di situs tersebut, dan mereka akan melihat diagram lingkar yang menunjukkan perolehan suara dari ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dalam Pilpres tahun ini, terdapat tiga pasangan calon, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Paslon 01), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Paslon 02), dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (Paslon 03).
Perkembangan hasil hitung suara Pilpres 2024 hingga Kamis (15/2) pukul 09.00 WIB, baru mencapai 337.602 TPS (41,01 persen) dari total 823.236 TPS yang memberikan hasil penghitungan suara melalui Formulir Model C1-PPWP.
Secara sementara, Paslon 01 mendapatkan 5.459.425 suara (24,55 persen), Paslon 02 meraih 12.476.925 suara (56,11 persen), sementara Paslon 03 memperoleh 4.300.835 suara (19,34 persen).
Masyarakat yang ingin mengetahui perolehan suara di setiap TPS dapat mengakses informasi tersebut dengan mengeklik nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan nomor TPS.
Selain hasil penghitungan suara pasangan calon presiden, situs tersebut juga menyediakan hasil penghitungan Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, Pemilu Anggota DPRD provinsi, dan Pemilu Anggota DPRD kabupaten/kota.
Namun, disayangkan setelah proses pencoblosan surat suara pada Rabu (14/2) selesai, situs web KPU tidak dapat diakses karena mengalami serangan siber, khususnya serangan DDoS (distributed denial of services). Serangan ini menyebabkan situs utama KPU tidak dapat diakses oleh masyarakat.
Serangan DDoS adalah jenis serangan di mana sejumlah besar permintaan data atau lalu lintas internet dikirimkan secara bersamaan ke sistem atau server target dengan tujuan mengganggu ketersediaan layanan tersebut. Serangan ini dapat menyebabkan sistem menjadi overload atau tidak dapat diakses oleh pengguna yang sah.
Untuk mengatasi serangan DDoS, beberapa langkah dapat diambil, seperti meningkatkan kapasitas infrastruktur jaringan, menggunakan layanan content delivery network (CDN) untuk mendistribusikan beban lalu lintas, memanfaatkan firewall yang kuat, dan menggunakan layanan proteksi DDoS dari penyedia layanan keamanan siber.
Selain itu, penting juga untuk mempersiapkan rencana penanganan darurat yang jelas dan terstruktur untuk merespons serangan DDoS dengan cepat dan efektif.
KPU perlu memantau lalu lintas jaringan secara terus-menerus, menggunakan alat analisis lalu lintas yang canggih, dan berkoordinasi dengan penyedia layanan internet untuk mengidentifikasi dan memblokir lalu lintas yang mencurigakan.
Serangan DDoS pada situs web KPU menimbulkan pertanyaan tentang kemampuan dan kredibilitas Tim Gugus Tugas Keamanan Siber KPU dalam mengamankan sistem KPU, serta menimbulkan kekhawatiran akan keamanan dan integritas sistem pemilu.
Saran dari pakar keamanan siber adalah untuk KPU agar terus meningkatkan sistem keamanan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatasi serangan siber yang dapat mengganggu jalannya proses pemilu dan melemahkan legitimasi pemerintah yang terpilih.