Penyidik Satpol PP Sleman bersama Tim Gabungan Kodim dan Polresta Melakukan Penertiban Terhadap Pengamen Jalanan yang Mengganggu Pengguna Jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan penertiban terhadap pengamen jalanan yang berpotensi mengganggu pengguna jalan pada Selasa (1/8). 12 pengamen jalanan terjaring dan dibawa ke Kantor Satpol PP bersama alat musik mereka.
Menurut Sri Madu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, pengamen jalanan tersebut terjaring saat beraktivitas di tiga lokasi berbeda: simpang empat Denggung, simpang empat Kronggahan, dan simpang empat Demak Ijo.
Perda No 12 Tahun 2020, yang mengatur penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, melibatkan kegiatan penertiban ini. Mereka yang ditangkap dianggap melanggar Perda, menurut Pasal 34 Junto Pasal 79 Ayat 6, dan dapat dikenakan denda hingga Rp50 juta atau kurungan hingga tiga bulan.
Pada hari Kamis, 3 Agustus, ke-12 pengamen jalanan tersebut akan dihadapkan pada sidang tipiring di Pengadilan Negeri Sleman. Hakim akan menentukan apakah seseorang bersalah.
Sri Madu menyayangkan tindakan pengamen di jalanan yang mengganggu lalu lintas dan menyarankan agar mereka bekerja sama dengan Dinas Pariwisata Sleman untuk menemukan tempat yang lebih aman untuk berkreasi. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk menghindari dicap sebagai pengemis, menghindari panas di jalanan, dan menghindari membahayakan diri sendiri.
Selain pengamen jalanan, Satpol PP Sleman menerima aduan masyarakat tentang pengemis orang tua. Aduan ini akan segera ditangani dengan penertiban, dan anak-anak yang mempekerjakan orang tua mereka akan diusut dan diperiksa untuk kemudian diajukan ke pengadilan.