Melindungi UMKM dan Menciptakan Ekosistem Persaingan yang Sehat adalah tujuan dari peraturan sosial dagang.
Menurut Wientor Rah Mada, Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia, peraturan yang berkaitan dengan jualan di media sosial bertujuan untuk menciptakan ekosistem persaingan yang sehat dan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menguraikan peraturan ini.
Wientor mengatakan bahwa pengaturan regulasi ini penting untuk memastikan ekosistem e-commerce berjalan dengan adil, termasuk algoritma, kualitas produk, dan harga.
Ia juga mengatakan bahwa undang-undang ini akan melindungi UMKM dari praktik-praktik seperti harga berlebihan atau jual rugi yang terjadi pada produk impor yang dijual di media sosial.
Menurut Institute for Development of Economic and Finance (INDEF), produk lokal terus diancam oleh produk impor, terutama dari China, dan sekitar 74 persen produk yang dijual secara online tidak dibuat oleh penjualnya sendiri.
Wientor menekankan betapa pentingnya menetapkan regulasi teknologi untuk mencegah gangguan besar yang dapat membahayakan usaha kecil dan menengah (UMKM).
Untuk informasi tambahan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 telah disahkan oleh Kementerian Perdagangan. Peraturan ini melarang platform e-commerce untuk melakukan transaksi pembayaran dan hanya memungkinkan promosi produk atau jasa.
Peraturan ini juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk produk internasional yang dijual langsung ke Indonesia melalui platform e-commerce internasional.
Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk melindungi UMKM kecil dan menengah (UMKM), yang sebanyak 67 juta di antaranya telah terdaftar dan hampir 23 juta di antaranya telah melakukan digitalisasi ke platform online. Jumlah ini mendekati target pemerintah untuk 30 juta UMKM di Indonesia pada tahun 2024.