Staf Khusus : Pelantikan Yaqut sebagai Menteri Agama untuk Memperbaiki Tata Kelola Kementerian Agama
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, menegaskan bahwa pelantikan Yaqut Cholil Qoumas. Sebagai pengganti Fachrul Razi sebagai Menteri Agama bertujuan untuk memperbaiki tata kelola di Kementerian Agama.
Dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, Wibowo menyatakan bahwa setelah terlantik sebagai Menteri Agama. Gus Yaqut mendapat mandat untuk melanjutkan agenda reformasi birokrasi untuk memperbaiki tata kelola Kementerian Agama.
Pernyataan Wibowo ini sebagai tanggapan atas komentar Fachrul Razi yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo mencopotnya sebagai Menteri Agama karena dia menolak pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Wibowo menyatakan bahwa pelantikan Yaqut Cholil Qoumas tidak ada hubungannya dengan pergantian kabinet, yang merupakan hak prerogatif Presiden.
Menurut Wibowo, saat melantik Yaqut Cholil Qoumas, Presiden Joko Widodo memintanya untuk mempercepat reformasi birokrasi dan memperkuat persaudaraan seluruh bangsa. Menurutnya, sebagai kementerian dengan satuan kerja terbesar, Kementerian Agama membutuhkan kepemimpinan yang segar dan mampu bergerak cepat.
Wibowo juga menekankan upaya Gus Yaqut untuk mengubah citra Kementerian Agama menjadi lebih dinamis dan kontemporer. Gus Yaqut telah melakukan banyak inisiatif penting, termasuk transformasi digital. Selain itu, Kementerian Agama telah meluncurkan aplikasi Pusaka Kementerian Agama, yang menggabungkan berbagai layanan keagamaan, termasuk layanan yang tertujukan untuk orang yang memiliki keterbatasan.
Memperkuat moderasi beragama adalah tugas tambahan Gus Yaqut yang tertekankan oleh Wibowo. Sejak awal jabatannya, Yaqut telah berkomitmen untuk menggunakan agama sebagai sumber inspirasi daripada sebagai alat politik praktis. Wibowo menekankan bahwa dalam upaya Gus Yaqut untuk menjaga persatuan dan keharmonisan di Indonesia, sikap atau tindakan diskriminatif antaragama harus dihindari.