spot_img

Stafsus Presiden : Pernyataan Presiden Tentang Kampanye Banyak Disalahartikan

Date:

Stafsus Presiden : Pernyataan Presiden Tentang Kampanye Banyak Disalahartikan

Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, mengatakan bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo tentang izin presiden untuk berkampanye telah banyak disalahartikan.

Ari Dwipayana menyatakan dalam pesan singkat di Jakarta pada Kamis bahwa pernyataan Presiden di Lanud Halim pada Rabu (24/1) harus dipahami sebagai jawaban atas pertanyaan media tentang menteri yang terlibat dalam tim sukses. Presiden memberikan penjelasan terutama tentang aturan main demokrasi bagi presiden dan menteri.

Menurut Ari, Presiden berbicara tentang Pasal 281 Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang pemilu, yang menyatakan bahwa presiden, wakil presiden, menteri, kepala daerah, dan wakil kepala daerah dapat terlibat dalam kampanye pemilu. Ini menunjukkan bahwa presiden memiliki izin yang jelas untuk berkampanye.

Meskipun demikian, Ari menegaskan bahwa ada persyaratan yang harus dipenuhi jika presiden ingin berpartisipasi dalam kampanye. Pertama, presiden tidak boleh menggunakan fasilitas jabatannya kecuali fasilitas keamanan yang sesuai dengan aturan. Kedua, presiden harus menerima cuti di luar tanggungan negara.

Ari berpendapat bahwa, dengan memungkinkan presiden untuk berkampanye, Undang-Undang Pemilu melindungi hak presiden untuk memiliki preferensi politik terhadap partai atau pasangan calon tertentu yang dikampanyekannya. Ini harus tetap sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh hukum.

Ari menyatakan bahwa pernyataan Presiden Jokowi tidak baru karena presiden sebelumnya juga memiliki preferensi politik dan ikut berkampanye untuk mendukung partai mereka.

Selain itu, Ari menyatakan bahwa Presiden Jokowi, dalam pernyataannya di Lanud Halim Perdanakusuma, menekankan bahwa semua pejabat publik atau politik harus mematuhi aturan main. Jika aturan memungkinkan mereka untuk melakukannya, mereka dapat melakukannya, tetapi jika aturan melarang, mereka tidak boleh melakukannya. Ini menunjukkan bahwa Presiden menekankan kembali pentingnya mematuhi demokrasi.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan bahwa menteri dan presiden memiliki hak demokrasi dan politik untuk ikut kampanye pemilu, asalkan mereka tidak menggunakan fasilitas negara. Jokowi juga menyatakan bahwa hal ini berlaku untuk semua pejabat publik atau politik, asalkan mereka cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...