“Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Minta Warga Tidak Modifikasi Kendaraan agar Lolos Uji Emisi
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tuty Ernawati, mengingatkan warga di wilayah tersebut untuk tidak melakukan modifikasi pada kendaraan mereka, terutama knalpot, demi kelulusan uji emisi.
Tuty Ernawati mengatakan bahwa modifikasi berulang pada kendaraan akan mengakibatkan ketidaklulusan uji emisi. Dia mengajak masyarakat untuk mengambil uji emisi gratis di Kantor Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Selatan pada hari Rabu antara pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.
Selama uji emisi, pihaknya memeriksa komponen gas buang kendaraan, termasuk air (H2O), karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), nitrogen dioksida (NO2), dan hidrokarbon (HC).
Untuk lulus uji emisi, kendaraan harus memenuhi batas tertentu, seperti hidrokarbon di bawah 2000 ppm Vol dan karbon monoksida (CO) di bawah 4,5 persen Vol.
Tuty Ernawati juga menjelaskan bahwa pemeriksaan meliputi temperatur oli mesin, putaran mesin, gas buang, dan analisis dampak lingkungan (amdal) menggunakan alat analisis yang tersedia.
Tuty berharap agar tidak ada modifikasi pada kendaraan, dan banyak pengendara yang berpartisipasi dalam uji emisi.
Sementara itu, seorang warga bernama Dody (45) mengungkapkan bahwa meskipun kendaraannya mendapat tilang dan harus membayar Rp250 ribu, ia sukarela mengikuti uji emisi sebagai bagian dari program pemerintah.
Hingga pukul 10.00 WIB, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan telah mencatat 63 kendaraan, termasuk motor, mobil, dan truk diesel, yang mengikuti uji emisi. Ditemukan satu sepeda motor yang tidak lolos uji emisi akibat modifikasi knalpot.”