Surat Edaran Panduan AI Perlu Memperhatikan Kemajuan Inovasi Produk Anak Bangsa
Menurut Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika. Surat Edaran pedoman penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) harus mempertimbangkan perkembangan inovasi dan daya kompetisi produk anak bangsa. Di Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema. “Kebijakan Teknologi Kecerdasan Artifisial di Indonesia”, di mana pernyataan ini tersampaikan.
Nezar menyatakan bahwa Kementerian Kominfo akan mendukung sepenuhnya produk anak bangsa dalam hal inovasi. Ini terlakukan agar pengembangan AI di Indonesia tetap relevan dengan pertumbuhan inovasi global. Dia menekankan pentingnya menentukan posisi Indonesia dalam pengembangan AI agar potensi pengembangan dapat termaksimalkan sesuai dengan sektor yang terkembangkan.
FGD tersebut terhadiri oleh 43 pemangku kepentingan dari berbagai latar belakang, termasuk lembaga terkait, lembaga independen, kementerian, asosiasi, industri, dan organisasi internasional. Ada juga komentar tentang betapa pentingnya menentukan posisi Indonesia dalam pengembangan AI agar potensinya dapat termaksimalkan sesuai dengan industri yang terkembangkan.
Penyusunan regulasi ekosistem yang transparan, akuntabel, dan adil, berdasarkan prinsip human centric (berpusat pada manusia) dan explainability. Harus menjadi bagian dari evaluasi pengembangan dan pemanfaatan AI.
Tanggung jawab dan implementasi kecerdasan buatan juga terbahas dalam diskusi. Sebagian besar orang percaya bahwa kolaborasi dan komitmen dari berbagai pemangku kepentingan sangat penting untuk membuat kebijakan yang ideal. Menekankan bahwa tidak hanya pemerintah tetapi juga pengembang dan penyedia AI (baik sektor publik maupun privat) harus menerima pendidikan AI yang baik.
Selain itu, perhatikan bahwa surat edaran etika kecerdasan buatan sangat penting. Karena akan memberikan petunjuk yang jelas tentang tanggung jawab dan kepatuhan pengembang dan penyedia AI terhadap undang-undang. Ini teranggap penting untuk memberikan kepastian bagi pemangku kepentingan di ekosistem kecerdasan buatan.
Nezar mengatakan bahwa tujuan dari FGD adalah untuk memicu pembicaraan tentang tata kelola AI di berbagai aspek masyarakat. Dia juga mengatakan bahwa saran yang terterima akan terpertimbangkan saat membuat kebijakan berikutnya. Selain itu, surat edaran yang saat ini sedang dalam proses penyusunan oleh Kementerian Kominfo berencana mengadakan seminar terbuka untuk membahas AI. Nezar menekankan bahwa aturan hukum yang mengikat tentang AI harus terpertimbangkan ke depan untuk melindungi masyarakat dan pengguna serta melindungi keselamatan dan keamanan dalam upaya mewujudkan Indonesia yang semakin digital dan maju.