SYL Meminta Jokowi, Ma’ruf Amin, dan JK untuk Menjadi Saksi Meringankan
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), meminta beberapa tokoh nasional, termasuk Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, untuk menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan dalam sidang di pengadilan. Permintaan ini disampaikan oleh Penasihat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, saat mendampingi putra SYL, Kemal Redindo, yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (7/6).
Koedoeboen mengungkapkan bahwa secara resmi mereka telah mengirim surat kepada Presiden, Wakil Presiden, Menko Perekonomian, dan Jusuf Kalla, mengajukan permintaan mereka sebagai saksi meringankan. Menurutnya, sejumlah nama yang disebutkan tersebut mengetahui kinerja SYL sebagai seorang menteri. Keterangan dari tokoh-tokoh tersebut dianggap penting untuk membuktikan apakah kinerja SYL hanya untuk kepentingan keluarga atau juga untuk kepentingan bangsa.
“Kita berharap sekali bapak presiden sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini dan karena pak SYL adalah salah satu pembantu dari beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga pangan nasional, dan saya kira prestasi SYL yang Rp2.200 triliun yang setiap tahun itu kita minta klarifikasi,” ujar Koedoeboen.
Meskipun demikian, Koedoeboen menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada tanggapan atas surat permintaan tersebut. Mereka sudah memiliki rencana alternatif jika Presiden dan tokoh-tokoh lainnya tidak dapat atau tidak mau menjadi saksi meringankan.
SYL saat ini tengah menjalani proses hukum atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diduga mencapai jumlah yang besar. Dalam persidangan, terungkap bahwa uang hasil pemerasan digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL, serta diduga mengalirkan sebagian uang tersebut ke Partai NasDem. Selain itu, SYL juga menggunakan layanan travel untuk perjalanan ke luar negeri, termasuk melaksanakan ibadah umrah.
SYL juga sedang diproses hukum oleh KPK atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan kasus ini masih dalam tahap penyidikan.