Jakarta – Menjelang peluncuran mobil Formula 1 baru mereka, McLaren telah mengumumkan perubahan tak terduga pada konvensi penamaan mereka.
Tim balap mengumumkan mobil baru untuk musim 2023 akan dinamai MCL60, dan akan diluncurkan pada 13 Februari.
Dikutip dari laman resmi, Kamis, McLaren telah menggunakan “MCL” sebagai sistem mereka untuk menamai mobil sejak tahun 2017. Perusahaan dan tim berusaha menghindari konvensi “MP4” sebelumnya yang dimulai pada 1981.
Tahun 2017 MCL32 diluncurkan, lalu pada 2018 diberi nama MCL33, dan seterusnya hingga tahun lalu dengan MCL36.
Namun, mobil McLaren Formula 1 2023 kali ini melompat jauh di angka 60. Angka ini dipilih untuk menandai 60 tahun sejak Bruce McLaren mendirikan tim balap mereka.
Sejak itu, McLaren telah memenangkan delapan kejuaraan konstruktor dan 12 gelar pebalap.
Nama baru tersebut juga akan diikuti oleh susunan pembalap baru, dengan rookie Oscar Piastri bergabung dengan Lando Norris di dalam skuad, menyusul kepergian Daniel Ricciardo pada akhir tahun lalu.
Wamenparekraf Memberikan Dukungan Penuh pada "Travel Fair" dengan Fokus Destinasi Wisata Dalam Negeri
Angela Tanoesoedibjo, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf), mendukung #DiIndonesiaAja Travel...
BKF : Dukungan Fiskal untuk Rumah sebagai Respons terhadap Ketidakpastian Ekonomi
Menurut Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Insentif untuk pembelian rumah...
BUMN Menyediakan Vending Machine sebagai Dukungan untuk UMKM
Dengan mengembangkan solusi untuk vending machine atau mesin jual otomatis sebagai dukungan UMKM. Kementerian Badan Usaha Milik...
pIndonesia Memberikan Dukungan Penuh untuk Pendirian Pusat Ketenagakerjaan OKI
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, sepenuhnya mendukung pendirian Pusat Ketenagakerjaan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) sebagai upaya...
Majelis Ulama Indonesia : Fatwa Dukungan Terhadap Palestina sebagai Momentum Peningkatan Produk Lokal
Menurut Amirsyah Tambunan, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Fatwa Nomor 83...