Jakarta – Menjelang peluncuran mobil Formula 1 baru mereka, McLaren telah mengumumkan perubahan tak terduga pada konvensi penamaan mereka.
Tim balap mengumumkan mobil baru untuk musim 2023 akan dinamai MCL60, dan akan diluncurkan pada 13 Februari.
Dikutip dari laman resmi, Kamis, McLaren telah menggunakan “MCL” sebagai sistem mereka untuk menamai mobil sejak tahun 2017. Perusahaan dan tim berusaha menghindari konvensi “MP4” sebelumnya yang dimulai pada 1981.
Tahun 2017 MCL32 diluncurkan, lalu pada 2018 diberi nama MCL33, dan seterusnya hingga tahun lalu dengan MCL36.
Namun, mobil McLaren Formula 1 2023 kali ini melompat jauh di angka 60. Angka ini dipilih untuk menandai 60 tahun sejak Bruce McLaren mendirikan tim balap mereka.
Sejak itu, McLaren telah memenangkan delapan kejuaraan konstruktor dan 12 gelar pebalap.
Nama baru tersebut juga akan diikuti oleh susunan pembalap baru, dengan rookie Oscar Piastri bergabung dengan Lando Norris di dalam skuad, menyusul kepergian Daniel Ricciardo pada akhir tahun lalu.
Kemendagri Mendorong Pemerintah Daerah dalam Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan...
Kemendagri Berkomitmen Meningkatkan Kompetensi Damkar se-Indonesia
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kompetensi petugas pemadam kebakaran (Damkar) di seluruh Indonesia guna mengoptimalkan...
Kemendagri Mempercepat Transformasi dengan Penerapan IKD untuk Layanan Publik
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mendorong semua layanan...
Kemendagri Mengawal Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2024
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membentuk Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) untuk mengawasi masalah strategis terkait...
Pentingnya Peran TPPS Kecamatan dalam Penanganan Stunting Menurut Kemendagri
Arifin Effendy Hutagalung, seorang Analis Kebijakan Ahli Madya Koordinator Substansi Kesehatan dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan...