Tak Hanya Mobil Pribadi, Pembatasan Pertalite Juga Berlaku untuk Jenis Kendaraan Ini!
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang memfinalisasi revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk petunjuk teknis untuk pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menjelaskan bahwa dalam revisi ini akan diatur secara lebih rinci mengenai kendaraan yang masih dapat menggunakan BBM jenis Pertalite. Peraturan ini tidak hanya akan mempertimbangkan spesifikasi mesin kendaraan berdasarkan kapasitas silinder (cc), tetapi juga fokus pada siapa pengguna kendaraan tersebut.
“Data dasar yang digunakan adalah siapa pengguna kendaraan. Kendaraan umum dan kendaraan untuk masyarakat menengah akan tetap berhak menggunakan Pertalite,” ujar Agus di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (11/7/2024).
Agus memastikan bahwa kendaraan umum, seperti taksi online, masih akan diperbolehkan menggunakan Pertalite, kecuali taksi online yang masuk dalam kategori mewah atau premium, seperti Silverbird.
“Untuk taksi online kelas biasa masih dapat menggunakan Pertalite, tetapi taksi kelas lux tidak termasuk,” kata Agus.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa pemerintah akan menerapkan pembatasan volume BBM bersubsidi mulai 17 Agustus mendatang. Langkah ini bertujuan untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan menghemat anggaran negara.
Luhut menambahkan bahwa PT Pertamina (Persero) sedang mempersiapkan proses pembatasan BBM bersubsidi agar bisa dilaksanakan sesuai rencana.
“Pertamina sudah menyiapkan semuanya. Kami berharap pembatasan subsidi BBM dapat dimulai pada 17 Agustus, sehingga kami bisa mengurangi alokasi subsidi bagi yang tidak berhak,” ujar Luhut melalui akun Instagramnya, Kamis (11/7/2024).