Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi Menjadi Wajib dalam Transaksi Digital
Bandung, Penjuru – Presiden Joko Widodo Sahkan UU ITE yang Menyertakan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi untuk Transaksi Keuangan Digital
Presiden Joko Widodo secara resmi mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perubahan ini menegaskan bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi wajib digunakan dalam setiap transaksi keuangan digital.
Perusahaan penyelenggara inovasi keuangan digital, Privy, dalam keterangan pers di Jakarta, menyatakan bahwa Pasal 17 Ayat 2a UU tersebut menetapkan bahwa transaksi elektronik dengan risiko tinggi harus menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik.
Penjelasan dalam UU tersebut menekankan bahwa transaksi elektronik berisiko tinggi adalah transaksi keuangan yang tidak melibatkan tatap muka secara fisik, yang sering disebut sebagai transaksi keuangan digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi sangat penting dalam sektor jasa keuangan untuk mengurangi risiko penipuan.
Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, mengatakan bahwa OJK telah berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memahami interpretasi Pasal 17 Ayat 2a UU tersebut. Mereka sepakat bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi wajib digunakan dalam transaksi keuangan digital yang tidak melibatkan pertemuan tatap muka.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mencatat bahwa sekitar 486 ribu laporan masyarakat terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik selama 2017–2022, dengan penipuan transaksi daring mendominasi jumlah laporan tersebut. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) juga melaporkan peningkatan pengaduan terkait penipuan pada 2023.
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menyatakan bahwa penguatan penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi merupakan langkah pemerintah dalam menciptakan lingkungan digital yang inovatif. Dalam penerapannya, tanda tangan elektronik tersertifikasi akan melakukan verifikasi terhadap para pihak yang terlibat dalam dokumen elektronik sebelum mereka menandatangani dokumen.
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) juga mendukung upaya pemerintah dalam mengadopsi teknologi tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk membangun kepercayaan konsumen dan melindungi pelaku industri keuangan.
Penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi menawarkan berbagai keunggulan dalam mengamankan transaksi elektronik, termasuk keamanan, efisiensi waktu dan biaya, dan dampak positif bagi lingkungan. Tanda tangan elektronik tersertifikasi juga membuka peluang bisnis yang lebih luas dengan pelaku usaha dari luar negeri.
Ditekankan bahwa penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi hanya melalui perusahaan yang terdaftar secara resmi sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) di Kominfo dan tercatat di OJK sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital klaster Regtech E-Sign, seperti Privy, Tilaka, Xignature, dan Vida.