Peraturan Wali Kota untuk Penyesuaian Tarif Pelayanan Puskesmas Diterbitkan oleh Pemerintah Kota Depok.
Untuk meningkatkan tarif pelayanan puskesmas dari sebelumnya Rp2.000 menjadi Rp10.000, pemerintah kota Depok, Jawa Barat, telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok No. 64 Tahun 2023.
Menurut Wali Kota Depok Mohammad Idris, peraturan ini dibuat untuk memenuhi berbagai kebutuhan pengembangan layanan. Ini termasuk kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, prinsip keadilan dan kepatuhan, dan kompetisi yang sehat untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Sejak 1 Agustus 2023, tarif layanan kesehatan di puskesmas akan disesuaikan dengan jenis layanan dan status kependudukan warga Depok. Misalnya, tarif untuk layanan pagi akan dikenakan sebesar Rp10.000 bagi warga ber-KTP Depok, sedangkan tarif untuk layanan pagi akan dikenakan sebesar Rp20.000 bagi warga non-KTP Depok. Ada juga tarif khusus untuk layanan sore, gawat darurat, dan hari Minggu atau libur.
Dinas Kesehatan Kota Depok telah melakukan sosialisasi Perwal Depok No. 64 Tahun 2023 yang akan berlaku pada tanggal 7 Agustus 2023.
Peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan layanan kesehatan di puskesmas tidak akan dikenakan biaya tambahan.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menandatangani perwal pada tanggal 31 Juli 2023, yang menetapkan tarif layanan kesehatan baru untuk UPTD Puskesmas se-Kota Depok.
Selain itu, Perwal ini dikeluarkan sesuai dengan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 903/430/Kpts/Dinkes/Huk/2019 yang menetapkan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai Unit Pelayanan yang akan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD di lingkungan Pemerintah Kota Depok. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, UPTD Puskesmas se-Kota Depok diberi kebebasan untuk mengubah cara pengelolaan keuangan mereka.
Menurut Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, peraturan kepala daerah menetapkan tarif layanan BLUD di puskesmas. Oleh karena itu, Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok harus disahkan.