Terbongkar! Ini Modus Barang Impor Murah yang Bebas Menguasai Pasar RI
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, mendesak pemerintah untuk fokus menyelesaikan permasalahan utama yang menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik tekstil di dalam negeri. Ia menyoroti isu yang berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Redma meminta pemerintah segera menangani serbuan barang impor murah yang semakin membanjiri pasar domestik. Ia mengungkapkan berbagai modus curang yang digunakan untuk memasukkan barang-barang tersebut ke pasar, termasuk impor borongan, pelarian HS, dan under invoicing.
“Modus-modus ini dibiarkan terjadi secara bebas, sehingga barang impor murah membanjiri pasar domestik,” ungkap Redma dalam keterangan resmi pada Rabu (10/7/2024).
Redma mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian untuk mengendalikan importasi tekstil dan pakaian jadi melalui Permendag 36/2023 dan Permenperin 5/2024. Namun, menurutnya, kedua aturan tersebut membuat beberapa pihak tidak puas, yang akhirnya memaksa pemerintah untuk mengeluarkan aturan relaksasi impor melalui Permendag 8/2024.
“Ini menunjukkan bagaimana oknum Bea Cukai dan mafia impor menentang perintah Presiden pada 6 Oktober 2023. Kami sangat berharap Ibu Sri Mulyani segera membersihkan Bea Cukai dari pejabat dan petugas yang bersekongkol dengan mafia impor untuk menyelamatkan industri tekstil nasional,” tambah Redma.
Terkait rencana pembentukan Satgas Impor Ilegal oleh Kemendag bersama Kadin, Redma berharap bahwa dengan alat dan payung hukum yang ada, satgas tersebut dapat memberikan perlindungan yang tegas kepada konsumen. Hal ini termasuk memberantas dan menyita barang yang beredar di pasar jika tidak sesuai dengan ketentuan label berbahasa Indonesia, aturan K3L, serta SNI wajib.