Debat Terkait Pemulangan Perempuan dan Anak Terkait Kelompok Teroris
Debat mengenai pemulangan perempuan dan anak yang terkait dengan kelompok teroris di luar negeri masih berlangsung sengit. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaporkan sekitar 300 warga negara Indonesia perempuan dan anak berada di kamp-kamp di Suriah timur, memunculkan pertanyaan apakah mereka harus dipulangkan atau dibiarkan di sana.
Pandangan pro dan kontra muncul seputar pemulangan ini. Beberapa mendukung pemulangan mereka, sementara yang lain menolak dengan alasan risiko yang dihadirkan. Status hukum perempuan dan anak ini juga menjadi perdebatan, terutama apakah mereka adalah pelaku atau korban. Meskipun ada kesepakatan bahwa anak diidentifikasi sebagai korban, tidak semua pihak setuju dengan status korban bagi perempuan.
Indonesia juga menghadapi kerentanannya terhadap Foreign Terrorist Fighter (FTF) karena aliran dana dari Indonesia ke mereka yang berada di Suriah serta jalur tradisional di perbatasan Turki dengan Suriah yang masih memungkinkan FTF keluar dan masuk.
Meski Pemerintah telah mempersiapkan pemulangan melalui Satgas Pengamanan Penanggulangan WNI di Luar Negeri, keputusan pemulangan perempuan dan anak ini memerlukan pertimbangan matang, terutama mengingat tekanan internasional yang kuat agar Indonesia melakukan repatriasi. Salah satu faktor pertimbangan adalah potensi sanksi internasional yang mungkin dihadapi oleh Indonesia jika pemulangan tidak dilakukan.