spot_img

TII Menyatakan Permainan Online Memicu Agresivitas Anak dan Perilaku Perundungan

Date:

TII Menyatakan Permainan Online Memicu Agresivitas Anak dan Perilaku Perundungan

Menurut Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII), permainan online dengan konten kekerasan yang mudah diakses dapat menyebabkan perilaku agresif pada anak-anak, yang pada gilirannya dapat mengarah pada tindakan perundungan.

Peneliti Sosial TII Dewi Rahmawati Nur Aulia mengatakan di Jakarta pada hari Rabu bahwa berbagai jenis konten audiovisual, bukan hanya permainan online, dapat memengaruhi sejauh tertentu tingkat agresivitas anak-anak.

Dewi mengatakan bahwa adegan kekerasan yang mendorong perilaku agresif dapat membuat anak-anak ingin menyerang orang lain secara fisik atau verbal untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan. Disiplin perilaku, seperti menghukum perilaku yang tidak diinginkan atau mengapresiasi perilaku yang baik dengan pujian, sanjungan, dan hadiah, seringkali tidak mengikuti keinginan ini.

Selain itu, pola pengasuhan yang tidak tepat, seperti orang tua yang sering memberikan izin kepada anak-anak mereka untuk bermain game online, juga dapat menyebabkan anak-anak bermain game online secara berlebihan.

Namun, Dewi menyarankan orang tua untuk tetap tenang, karena perilaku yang diubah dapat memperbaiki kecenderungan agresif yang dihasilkan dari bermain game online. Dalam situasi seperti ini, anak-anak dapat dididik dengan disiplin perilaku dengan mengalihkan agresi mereka ke lingkungan yang lebih menguntungkan, seperti memasukkan mereka ke kelas bela diri.

Dewi menjelaskan bahwa, dalam hal sejauh mana perilaku seseorang dapat dianggap sebagai perundungan, itu merupakan tindakan hukum. Pasal 170 KUHP mengenai penganiayaan, Pasal 351 KUHP mengenai tindakan kekerasan, dan Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai perundungan yang dilakukan di tempat umum yang merendahkan martabat seseorang mengatur batasan perilaku tersebut.

Dewi menyatakan, “Oleh karena itu, dengan adanya pasal-pasal ini, kita juga perlu mendorong lembaga penegak hukum, bersama dengan departemen pendidikan, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), untuk meningkatkan kesadaran tentang ketentuan hukum ini untuk mencegah perilaku perundungan terulang kembali.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...