Tim Hukum Timnas AMIN Protes Kehadiran Eddy Hiariej sebagai Ahli dalam Kasus Prabowo-Gibran
Bandung, Penjuru – Bambang Widjojanto, anggota tim hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), mengungkapkan keberatannya terhadap kehadiran Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang lebih dikenal sebagai Eddy Hiariej, yang dihadirkan sebagai ahli oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran. Protes tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada hari Kamis.
“Saya mendapatkan informasi, ini terhadap sahabat saya, Sobat Eddy, bahwa KPK menerbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy,” ungkap Bambang.
Ketua MK, Suhartoyo, kemudian menanyakan relevansi kabar tersebut dengan kehadiran Eddy sebagai ahli. Eddy sendiri merupakan seorang Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Apa relevansinya?” tanya Suhartoyo.
“Relevansinya adalah seseorang yang menjadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi, untuk menghormati Mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli,” jawab Bambang.
Suhartoyo kemudian bertanya apakah surat penyidikan tersebut baru atau tidak. Namun, Bambang tidak dapat memberikan jawaban yang jelas dan hanya menegaskan keberatannya.
“Saya ingin mengajukan ini jadi sebuah pertimbangan,” tambah Bambang.
“Iya, nanti Majelis Hakim pertimbangkan,” kata Suhartoyo.
Sebelumnya, anggota tim hukum Timnas AMIN lainnya, Refly Harun, juga mengajukan catatan kepada Majelis Hakim terkait kehadiran Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, dan Pendiri Lembaga Survei Cyrus Network, Hasan Hasbi, sebagai ahli.
“Saya ingin menyampaikan catatan terhadap dua orang sekaligus, yaitu Margarito dan Hasan Hasbi karena yang saya tahu, mereka sering tampil di TV mewakili paslon 02. Bahkan, pada acara terakhir saya dengan Margarito Kamis, ia mengatakan bagian dari pendukung Prabowo, jadi kami mengajukan independensinya,” ungkap Refly.
“Iya, dicatat,” jawab Ketua MK Suhartoyo.
Sidang lanjutan PHPU Pilpres pada Kamis beragendakan pembuktian Pihak Terkait. Sidang dimulai pada pukul 08.00 WIB dan digelar di Ruang Sidang Lantai I Gedung Mahkamah Konstitusi I, Jakarta Pusat.
Diketahui, terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.