“Penertiban PKL di Jalan Thamrin Kota Padangsidimpuan untuk Memperbaiki Lalu Lintas”
Polres Padangsidimpuan bersama TNI dan Satpol PP telah melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Thamrin, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Penertiban ini dilakukan dengan pendekatan humanis sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai kemacetan lalu lintas akibat PKL yang berjualan di kedua sisi jalan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bagi pejalan kaki serta pengguna jalan lainnya. Penertiban melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Padangsidimpuan, yang mengajak PKL secara humanis untuk berjualan di lokasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Tindakan ini dilakukan dalam kerangka program Santabi (selaras, aman, dan tampil baik) yang mengedepankan pendekatan yang ramah dan humanis. Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, menegaskan bahwa penertiban PKL dan parkir liar dilaksanakan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku, dan telah dilakukan sosialisasi kepada para pedagang. Selain itu, telah ada surat edaran yang melarang berjualan di daerah milik jalan dan daerah manfaat jalan.
Tindakan ini juga merupakan hasil sinergi antara TNI-Polri dan Pemerintah Daerah dalam menjaga ketertiban umum masyarakat. Upaya ini diambil agar aktivitas di jalan umum tetap berjalan lancar dan memberikan kenyamanan bagi semua pihak.