spot_img

TNI/Polri Dapat Mengisi Jabatan ASN, Menpan-RB : Kami Akan Mencari Talenta Terbaik

Date:

TNI/Polri Dapat Mengisi Jabatan ASN, Menpan-RB : Kami Akan Mencari Talenta Terbaik

Bandung, Penjuru – Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN). Dalam RPP tersebut, jabatan ASN bisa diisi oleh prajurit TNI/Polri maupun sebaliknya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, aturan ini bersifat resiprokal atau saling berbalasan dan akan diseleksi secara ketat. Menurutnya, pengisian jabatan ASN oleh TNI/Polri akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi dengan mekanisme manajemen talenta. “Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” ujar Anas dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (12/3/2024).

Penjelasan Kemenpan tentang Pengisian Jabatan ASN oleh TNI/Polri

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja mengatakan, pengisian jabatan ASN oleh TNI/Polri pada RPP Manajemen ASN pada 2024 sebenarnya masih sama dengan peraturan pemerintah (PP) yang lama. Aturan yang dimaksud adalah PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen pegawai Negeri Sipil (PNS). “Itu masih sama sebenarnya dengan PP yang lama,” ujar Aba saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/3/2024). Saat ditanya mengenai jabatan ASN apa saja yang dapat diisi oleh TNI/Polri, Aba menyampaikan bahwa mekanisme ini akan ada pembatasan. Namun, ia tidak menjelaskan bentuk pembatasan yang akan diterapkan dalam pengisian jabatan ASN oleh TNI/Polri.

Mekanisme Pengisian Jabatan ASN oleh TNI/Polri

Merujuk PP Nomor 11 Tahun 2017, ada jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh TNI/Polri dan jabatan tertentu di lingkungan TNI/Polri yang dapat diisi oleh PNS. Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab), jabatan ASN tertentu yang dimaksud dalam PP tersebut berada di instansi pusat dan sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang TNI dan Polri. Pasal 194 mengatur, penetapan nama jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Namun, hal tersebut harus dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara. Dalam PP yang sama, juga diatur bahwa TNI/Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tidak dapat beralih status menjadi PNS. Panglima TNI diberi tugas untuk menetapkan pangkat prajurit TNI untuk menduduki jabatan ASN pada instansi pusat dengan persetujuan menteri. Hal yang sama juga berlaku untuk pangkat anggota Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat ditetapkan oleh Kapolri dengan persetujuan menteri.

Lebih jelas mengenai aturan pengisian jabatan ASN oleh TNI/Polri berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, ketentuan selengkapnya dapat disimak di bawah ini :

  • Pengisian jabatan ASN harus memenuhi persyaratan kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak Jabatan, kesehatan, integritas, dan persyaratan Jabatan lain berdasarkan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • PPK pada instansi pusat yang membutuhkan TNI/Polri guna menduduki jabatan tertentu mengajukan permohonan secara tertulis kepada Panglima TNI atau Kapolri dengan tembusan kepada menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Panglima TNI/Kapolri mengajukan tiga orang calon disertai dokumen berupa daftar riwayat hidup, salinan atau fotokopi surat keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisir, salinan atau fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang telah dilegalisir, dan surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah.
  • PPK memilih dan menetapkan atau orang calon untuk menduduki jabatan tertentu dalam hal jabatan yang akan diisi adalah jabatan administrasi atau jabatan fungsional selain jabatan fungsional ahli utama TNI/Polri dapat mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pada instansi pemerintah selain instansi pusat tertentu setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.
  • Nama jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat sebagaimana dimaksud harus sudah ditetapkan oleh PPK paling lambat dua tahun terhitung sejak PP ini diundangkan.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan manajemen ASN dapat berjalan lebih efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan instansi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...