Tren Rokok Murah di RI Meningkat, Ini Daftar Harga Terbarunya!
Fenomena peralihan konsumen rokok di RI ke produk dengan harga lebih murah tampak semakin nyata, berimbas pada penurunan signifikan dalam penerimaan cukai. Hingga Mei 2024, penerimaan cukai mengalami penurunan hampir 12,6%, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia mengungkapkan bahwa penerimaan cukai mencapai Rp 81,1 triliun, yang setara dengan 33% dari target APBN.
Sri Mulyani menyoroti pergeseran konsumen menuju rokok golongan 3, yang lebih murah, sebagai salah satu faktor penyebab penurunan ini. Dia mengingatkan bahwa meskipun angka penerimaan cukai saat ini terlihat positif, fenomena downtrading harus diperhatikan dengan serius.
Berikut Adalah Harga Rokok Terbaru Yang Terdaftar Di Beberapa Marketplace :
- Esse Change Rokok Filter 20’S: Rp 42.500
- L A Rokok Filter Light 16’S: Rp 35.000
- L A Rokok Filter Ice 16’S: Rp 35.000
- Marlboro Rokok Filter 20’S: Rp 42.000
- Esse Rokok Filter Berry Pop 16’S: Rp 35.500
- Gudang Garam Rokok Filter Signature Mild 16’S: Rp 33.700
- Sampoerna Rokok Filter Mild Menthol Burst 16’S: Rp 35.700
- Dunhill Rokok Fine Cut Filter 16’S: Rp 31.000
- Esse Change Rokok Filter Grape 20’S: Rp 42.500
- Esse Blue Rokok Filter Change 20’S: Rp 41.800
- Esse Change Rokok Filter Juicy 20’S: Rp 42.500
- Esse Change Rokok Filter Double 20’S: Rp 44.500
- Clas Mild Rokok Filter Silver 16’S: Rp 28.000
- Marlboro Rokok Filter Hardpack Special Edition: Rp 45.000
- Forte Rokok Filter Breeze Menthol 20’S: Rp 28.500
- Dunhill Rokok Fine Cut Mild 20’S: Rp 38.900
- Gudang Garam Rokok Filter Surya Exclusive: Rp 35.100
- Envio Rokok Filter Mild 16’S: Rp 46.300
- Marlboro Rokok Filter Light 20’S: Rp 47.500
- Marlboro Rokok Filter Hardpack 20’S: Rp 47.500
- Gudang Garam Rokok Filter Surya Pro 16’S: Rp 32.500
Penjelasan Bea Cukai Mengenai Tren Rokok Murah
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan fenomena downtrading sebagai dampak dari kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Menurutnya, pergeseran ini sesuai dengan tujuan kebijakan yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok.
“Downtrading memang merupakan hasil dari kebijakan tarif yang diterapkan selama ini,” kata Askolani di DPR RI, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Kenaikan tarif cukai mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan barang ilegal. Pemerintah, menurut Askolani, tetap berkomitmen untuk menyesuaikan tarif cukai pada 2025, dengan rincian akan diatur dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2025.
“Kami sudah mendapatkan persetujuan untuk penyesuaian tarif cukai pada 2025, yang akan difokuskan pada intensifikasi pengawasan,” tambahnya.