Tugas dan Tanggung Jawab Pantarlih dalam Pilkada 2024
Pada tanggal 27 November 2024, Indonesia akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh wilayahnya. Pesta demokrasi ini akan memilih Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota di setiap daerahnya.
Sebagai persiapan menyelenggarakan Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/kota telah membentuk badan adhoc bernama “Pantarlih” atau petugas pemutakhiran data pemilih. Pelantikan Pantarlih dilakukan secara serentak pada Senin, 24 Juni 2024.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono, tugas dan kewajiban Pantarlih telah diatur dalam Aturan PKPU No. 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Pantarlih berperan penting dalam membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada di wilayah TPS masing-masing.
Berikut ini adalah tugas dan kewajiban Pantarlih sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum :
Tugas Pantarlih :
- Membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam Penyusunan Daftar Pemilih.
- Melaksanakan Pencocokan & Penelitian Data Pemilih.
- Memberikan Tanda Bukti Terdaftar Kepada Pemilih.
- Menyampaikan Hasil Pencocokan & Penelitian Kepada PPS.
- Melaksanakan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, & PPS Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan.
Kewajiban Pantarlih :
- Menjalankan Koordinasi Dengan PPS Dalam Menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran.
- Menyusun dan Memberikan Laporan Kepada PPS Mengenai Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian.
Secara teknis, menurut Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih, Pantarlih juga memiliki tanggung jawab sebagai berikut :
- Mengikuti Bimbingan Teknis
- Menyusun Rencana Kerja
- Berkoordinasi Dengan PPS & RT/RW
- Melaksanakan Coklit (Pendataan Pemilih)
- Membuat Laporan Harian
- Menentukan Alamat Potensial TPS
- Menyusun Laporan Hasil Cokli.
- Menyerahkan Seluruh Alat Kerja Kepada PPS
- Membantu PPS Dalam Menyusun Daftar Pemilih
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab langsung kepada PPS, memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan demikian, peran serta Pantarlih dalam Pilkada 2024 menjadi kunci penting dalam memastikan integritas dan keakuratan data pemilih, sehingga masyarakat dapat mengikuti proses demokrasi dengan baik dan transparan.