Tugas PTPS Lengkap dengan Wewenang hingga Syarat Pendaftarannya
Pengawas Tempat Pemungutan Suara Tugas PTPS merupakan unsur kunci dalam proses pemungutan suara selama Pemilu. PTPS memiliki peran sentral dalam menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi. Kehadiran PTPS juga sangat penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan.
Menurut informasi dari Regional-Liputan6.com, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS dijelaskan sebagai petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Sesuai aturan Bawaslu, PTPS berjumlah satu orang di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tugas PTPS dalam Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, meliputi :
- Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu, dengan memastikan tidak ada pelanggaran selama proses pemilihan.
- Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara, dengan mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara.
- Pengawasan Pergerakan Hasil Perhitungan Suara, dengan memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara.
- Penerimaan dan Penyampaian Laporan Pelanggaran, dengan menerima dan menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait.
Wewenang PTPS dalam Pemilu 2024 melibatkan kemampuan :
- Menyampaikan keberatan terhadap pelanggaran, jika ada dugaan pelanggaran.
- Menerima berita acara pemungutan suara, dengan menerima dokumen resmi terkait hasil pemungutan suara.
- Pelaksanaan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun syarat pendaftaran untuk menjadi PTPS Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, melibatkan beberapa kriteria, antara lain :
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 25 tahun saat mendaftar.
- Setia kepada Pancasila dan nilai-nilai dasar negara.
- Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian terkait dengan Penyelenggaraan Pemilu.
- Pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
- Berdomisili di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
- Tidak memiliki catatan pidana berat.
- Bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik dan jabatan politik tertentu.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
Selain itu, untuk mengantisipasi penyebaran informasi palsu atau hoaks selama Pemilu 2024, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah membentuk Satgas Anti Hoaks. Satgas ini melakukan berbagai upaya edukasi, termasuk kerjasama dengan universitas dan pembuatan podcast anti hoaks. Langkah ini merupakan komitmen PWI untuk mendukung pencegahan hoaks bersama masyarakat dan pemerintah. Satgas Anti Hoaks juga akan membentuk tim patroli untuk menyaring informasi bohong yang beredar di masyarakat. Ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Kominfo untuk mengatasi hoaks dan meningkatkan literasi digital.