Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah telah melakukan uji coba penggunaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memanfaatkan pesawat nirawak (drone) di Kota Magelang.
Menurut Kasigar Subditgakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Indra Hartono, ETLE drone merupakan salah satu langkah Polri dalam meningkatkan penegakan hukum di Jawa Tengah. Uji coba ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Polda Jawa Tengah kini tidak hanya mengandalkan ETLE statis dalam menjalankan tugasnya.
Selain sebagai alat penegakan hukum, pesawat drone ini juga memiliki kemampuan untuk memantau arus lalu lintas, yang berkontribusi pada terciptanya situasi yang aman, tertib, dan lancar dalam lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Indra menekankan beberapa keunggulan dari penggunaan ETLE drone ini, termasuk kemampuannya untuk mengoperasikan hingga jarak satu kilometer dan dapat digunakan bahkan di malam hari. Selain itu, pesawat drone ini dapat mengawasi berbagai arah, sehingga dapat mencakup pelanggaran hingga jarak satu kilometer, berbeda dengan ETLE statis yang terbatas pada satu lokasi.
Selama uji coba, tercatat bahwa dalam waktu lima menit, pesawat drone berhasil mencatat 15 pelanggaran, yang sebagian besar melibatkan pengendara yang tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, dan melanggar marka jalan.
Indra juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap mentaati peraturan lalu lintas, bahkan ketika tidak ada petugas polisi yang hadir di lapangan.