Upaya Menghentikan Penggunaan Knalpot “Brong” Dimulai dari Lingkungan Sekolah
Untuk memastikan bahwa siswa yang biasanya menggunakan kendaraan roda 2 dengan knalpot yang tidak standar mendapatkan pemahaman yang baik tentang pentingnya menghentikan penggunaan knalpot “brong”, guru harus memainkan peran yang signifikan dalam kampanye pendidikan untuk menghentikan penggunaan knalpot “brong”.
Menurut Yannes Martinus Pasaribu, Pakar Otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), pendekatan melalui pendidikan menjadi kunci dalam mengubah persepsi dan perilaku generasi muda terkait penggunaan knalpot brong, saat diwawancarai oleh ANTARA pada hari Selasa.
Menurutnya, jika sekolah terus mengkampanyekan hal ini, siswa akan lebih menyadari dampak negatifnya dan lebih sadar untuk mematuhi peraturan.
“Ini merupakan investasi dalam menciptakan generasi yang lebih sadar akan kesantunan, keselamatan berlalu lintas, dan kepedulian terhadap lingkungan sekitarnya.”
Langkah-langkah pengendalian yang diambil oleh pihak berwajib bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan umum serta memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan yang telah ditetapkan.
Dalam konteks ini, Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan secara jelas menyatakan bahwa pelanggaran peraturan tersebut dapat dikenai sanksi hukum.
Singkatnya, dia menyatakan bahwa penggunaan knalpot brong dapat dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak hukum.
Sesuai dengan peraturan tersebut, tidak hanya mereka yang menggunakan knalpot brong tetapi juga mereka yang membuat knalpot yang tidak sesuai dengan peraturan atau tidak layak untuk digunakan dapat dikenakan sanksi.
Hal ini disebabkan oleh tanggung jawab produsen after market, yang bertanggung jawab atas pembuatan knalpot yang tidak sesuai dengan peraturan, dan juga bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan oleh pengguna knalpot brong.
Oleh karena itu, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi mewajibkan perusahaan yang beroperasi di pasar pasca-produksi untuk menyesuaikan spesifikasi knalpot mereka sesuai dengan peraturan tersebut. Peraturan ini menetapkan bahwa motor dengan kubikasi 80 cc hingga 175 cc memiliki kebisingan maksimum 80 desibel. Motor dengan kubikasi lebih dari 175 cc memiliki kebisingan maksimum 83 desibel.