Update Terkini Hasil Survei Capres, Pahami Elektabilitas Paslon dalam Persiapan Pilpres 2024
Hasil Survei calon presiden (capres) menjadi sorotan banyak pihak menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Signifikansinya terletak pada potensinya untuk memberikan gambaran tentang kemungkinan jalannya Pemilu 2024. Dengan tingginya antusiasme masyarakat dan mendekatnya jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024, survei capres menjadi tolok ukur yang tidak bisa diabaikan.
Salah satu lembaga survei yang merilis hasil elektabilitas pasangan calon presiden (paslon) adalah Indikator Politik Indonesia. Data survei capres tersebut menjadi perhatian utama, mengingat dinamika politik yang terus berubah menjelang pemilihan. Penting untuk mencermati hasil survei ini dengan seksama sebelum menentukan pilihan pada hari Pemilu.
Berdasarkan informasi dari Merdeka, lembaga survei Indikator Politik Indonesia menyajikan hasil survei capres yang menunjukkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, unggul atas pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menjelaskan bahwa hasil survei capres ini diambil sebelum debat capres ketiga. Meskipun terjadi stagnasi elektabilitas pada pasangan Prabowo-Gibran, terdapat kenaikan bagi pasangan Anies-Cak Imin, sementara Ganjar-Mahfud mengalami penurunan.
Berikut adalah hasil survei capres dari lembaga survei Indikator Politik Indonesia per 18 Januari 2024 :
1. Prabowo-Gibran: 45,79 %
2. Anies-Cak Imin: 25,47 %
3. Ganjar-Mahfud: 22,96 %
4. Tidak Tahu: 5,78 %
Indikator Politik Indonesia melaksanakan survei tatap muka pada periode 30 Desember 2023 hingga 6 Januari 2024, dengan target populasi seluruh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih. Sampel survei mencakup 1200 orang dari seluruh provinsi yang didistribusikan secara proporsional, dengan oversample di 13 provinsi tertentu. Total sampel mencapai 4.560 responden, menggunakan metode stratified random sampling dengan margin of error kurang dari 2% pada tingkat kepercayaan 95%.
Seiring dengan pemahaman tentang hasil survei capres, penting juga untuk memahami Pemilu 2024. Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 menetapkan bahwa pemungutan suara akan dilakukan pada 14 Februari 2024. Pemilu tersebut akan melibatkan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Peserta pemilu terdiri dari partai politik untuk anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk anggota DPD, serta pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Ada 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh yang mengikuti Pemilu 2024.
Syarat untuk menjadi pemilih, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, antara lain adalah berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, memiliki status perkawinan atau pernah kawin, tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan memiliki domisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dibuktikan dengan KTP-el.
Selain memahami hasil survei capres, penting juga untuk mengenali partai politik peserta Pemilu 2024. Beberapa partai politik nasional dan lokal di Aceh yang berpartisipasi termasuk PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan partai politik lokal Aceh seperti Partai Nanggroe Aceh, Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa, Darul Aceh, Aceh, Adil Sejahtera Aceh, dan Soliditas Independen Rakyat Aceh.