Untuk mendaftar sebagai penerima program Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, data warga yang telah menggarap hutan akan diverifikasi dan diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu.
Pada hari Senin, Aprin Sihaloho, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, mengatakan, “Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melakukan pengecekan dan konfirmasi data calon penerima program Perhutanan Sosial di Mukomuko pada hari Selasa, tanggal 18 Juli.”
Dengan luas 18 ribu hektar, yang tersebar di delapan desa, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko mengajukan program Perhutanan Sosial kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Desa Lubuk Talang, Desa Serami Baru, Desa Retak Mudik, Desa Air Bikuk, Desa Lubuk Bento, Desa Lubuk Selandak, Desa Lubuk Bangko, dan Desa Lubuk Cabai adalah delapan desa yang termasuk dalam kategori ini.
Menurut Aprin Sihaloho, pihak dinas akan melakukan verifikasi data untuk memastikan bahwa data satuan pengawasan lingkungan hidup lengkap. Ini akan mencakup fakta integritas, surat keterangan domisili, dan surat keterangan penggarapan.
Dari delapan desa tersebut, hanya tiga yang mungkin memiliki data lengkap, sedangkan lima lainnya masih kekurangan.
Selanjutnya, pihak dinas dan KPH setempat akan membantu dalam pembuatan peta lokasi lahan terkait data peta lokasi lahan di kawasan hutan.
Menurut Aprin Sihaloho, data warga masih tersebar di lima dari delapan desa. Warga khawatir bahwa data mereka akan diserahkan kepada penegak hukum.
Menurutnya, mereka khawatir bahwa data mereka akan diungkapkan kepada polisi karena mereka menanam kelapa sawit di kawasan hutan ini. Namun, mereka selalu diyakinkan bahwa mereka adalah penerima program yang aman.
Meskipun demikian, persyaratan untuk menjadi penerima program ini adalah sebagai berikut: tanaman kelapa sawit harus berusia di atas lima tahun dan mengusahakan area seluas maksimal lima hektar.
Menurut Aprin Sihaloho, penerima program ini akan diizinkan untuk mengelola lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah hutan selama 35 tahun. Setelah itu, tidak akan ada lagi penanaman kembali atau peremajaan kelapa sawit.
Menurutnya, tanaman kelapa sawit yang telah ditanam di kawasan hutan dan menerima program Perhutanan Sosial hanya boleh melewati satu siklus. Setelah itu, tidak boleh ditanam lagi atau ditanam kembali.