spot_img

Wajib Bergabung dengan BPJS Kesehatan! Apa yang Terjadi Jika Tidak Mampu?

Date:

Wajib Bergabung dengan BPJS Kesehatan! Apa yang Terjadi Jika Tidak Mampu?

Pada Rabu, 8 Mei 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan Perubahan Ketiga dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah salah satu perubahan yang diatur dalam kebijakan tersebut. Selain itu, pemerintah mewajibkan semua orang untuk berpartisipasi dalam program jaminan kesehatan, khususnya BPJS Kesehatan. Ini diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Jadi, orang harus mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Penjelasan BPJS Kesehatan

Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, mengatakan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional didasarkan pada prinsip kegotong-royongan dan keterlibatan yang wajib. Menurut Rizzky, semua orang, termasuk orang asing, harus memiliki pekerjaan minimal enam bulan untuk menjadi anggota.

Bagaimana Dengan Masyarakat Tidak Mampu?

Rizzky menjawab pertanyaan tentang masyarakat tidak mampu dengan mengatakan bahwa pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima Bantuan Iuran (PBI) sebagai peserta BPJS Kesehatan, yang meliputi orang tidak mampu dan fakir miskin. Mereka yang ingin menjadi peserta tetapi memiliki keterbatasan finansial dapat mengajukan menjadi peserta PBI, di mana pemerintah akan membayar iuran bulanan mereka.

Rizzky menyatakan bahwa, terkait penerapan KRIS mulai 30 Juni 2024, tidak ada penghapusan kelas dalam BPJS Kesehatan. Tujuan KRIS adalah untuk menyamakan standar pelayanan di fasilitas kesehatan agar semua peserta JKN mendapatkan pelayanan yang adil dan merata.

Kapan Tarif BPJS Kesehatan Berubah?

Rizzky menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada undang-undang turunan dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Selain itu, setelah penerapan KRIS, belum ada pengumuman tentang perubahan tarif BPJS Kesehatan. Tarif baru akan diumumkan setelah Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan pihak terkait lainnya melakukan evaluasi. Pemerintah akan menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depan berdasarkan evaluasi pelayanan rawat inap di rumah sakit yang menerapkan KRIS.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...