Wajib Bergabung dengan BPJS Kesehatan! Apa yang Terjadi Jika Tidak Mampu?
Pada Rabu, 8 Mei 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan Perubahan Ketiga dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah salah satu perubahan yang diatur dalam kebijakan tersebut. Selain itu, pemerintah mewajibkan semua orang untuk berpartisipasi dalam program jaminan kesehatan, khususnya BPJS Kesehatan. Ini diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Jadi, orang harus mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Penjelasan BPJS Kesehatan
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, mengatakan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional didasarkan pada prinsip kegotong-royongan dan keterlibatan yang wajib. Menurut Rizzky, semua orang, termasuk orang asing, harus memiliki pekerjaan minimal enam bulan untuk menjadi anggota.
Bagaimana Dengan Masyarakat Tidak Mampu?
Rizzky menjawab pertanyaan tentang masyarakat tidak mampu dengan mengatakan bahwa pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima Bantuan Iuran (PBI) sebagai peserta BPJS Kesehatan, yang meliputi orang tidak mampu dan fakir miskin. Mereka yang ingin menjadi peserta tetapi memiliki keterbatasan finansial dapat mengajukan menjadi peserta PBI, di mana pemerintah akan membayar iuran bulanan mereka.
Rizzky menyatakan bahwa, terkait penerapan KRIS mulai 30 Juni 2024, tidak ada penghapusan kelas dalam BPJS Kesehatan. Tujuan KRIS adalah untuk menyamakan standar pelayanan di fasilitas kesehatan agar semua peserta JKN mendapatkan pelayanan yang adil dan merata.
Kapan Tarif BPJS Kesehatan Berubah?
Rizzky menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada undang-undang turunan dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Selain itu, setelah penerapan KRIS, belum ada pengumuman tentang perubahan tarif BPJS Kesehatan. Tarif baru akan diumumkan setelah Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan pihak terkait lainnya melakukan evaluasi. Pemerintah akan menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depan berdasarkan evaluasi pelayanan rawat inap di rumah sakit yang menerapkan KRIS.