Wajib Menunjukkan KTP Saat Membeli Gas Elpiji 3 Kg
Kebijakan baru dibuat oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu mulai tahun 2024 untuk membeli Gas Elpiji 3 Kg subsidi. Untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kota Bengkulu, Erika Ariesanti, mengatakan bahwa pembelian gas elpiji subsidi harus dilakukan dengan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP).
Erika menjelaskan bahwa jika Anda ingin membeli gas elpiji 3 kilogram bersubsidi, Anda harus memiliki KTP, dan Anda dapat melakukannya melalui aplikasi. Langkah ini dilakukan untuk menjamin bahwa bantuan subsidi gas elpiji yang diberikan kepada Bengkulu diberikan dengan tepat sasaran. Empat kelompok yang diizinkan untuk menggunakan gas elpiji berukuran tiga kilogram adalah masyarakat miskin yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Untuk mendaftar sebagai pengguna gas elpiji tiga kilogram, keempat kelompok tersebut harus membawa KTP ke pangkalan terdekat. Erika menekankan bahwa pangkalan yang menjual gas kepada pihak di luar empat kategori yang ditentukan akan dilaporkan dan dihukum oleh Pertamina.
Sebelumnya, Pemkot Bengkulu telah mengajukan kuota gas elpiji subsidi tiga kilogram sebanyak 2.238 metrik ton (MT) untuk tahun 2024. Gitagama Raniputera, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu, mengusulkan penambahan kuota 11.192 MT sekitar 10% hingga 20% pada tahun 2023.
Meskipun demikian, Gitagama menyatakan bahwa usulan penambahan tersebut masih dalam tahap penelitian dan keputusan akhir hanya akan dibuat setelah Pemerintah Pusat dan Pertamina menyetujuinya. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat miskin Kota Bengkulu akan memiliki gas elpiji berukuran tiga kilogram pada tahun 2024.