Wajib! Mulai Akhir Juli 2024, Calon Pengantin Harus Ikuti Bimbingan Perkawinan
Bandung, Penjuru – Kementerian Agama Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) mulai akhir Juli 2024. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin. Agus Suryo Suripto, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, menjelaskan bahwa pihaknya memerlukan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga akhir Juli 2024. “Dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA,” ujar Suryo.
Suryo menjelaskan bahwa setelah masa sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti bimwin tidak akan dapat mencetak buku nikah. Dokumen tersebut baru akan diberikan jika calon pengantin telah mengikuti bimbingan perkawinan.
Alasan di balik kebijakan ini, menurut Suryo, adalah untuk meningkatkan ketahanan keluarga di Indonesia. “Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban,” jelas Suryo. Dia juga menambahkan bahwa aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mengurangi angka stunting. “Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” katanya.
Menurut Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, bimbingan perkawinan dapat mencegah stunting karena calon pengantin akan mendapatkan beberapa pelajaran penting. Hal ini dikatakan Kamarudin dalam Rapat Kerja Nasional Kemenag di Semarang pada 6 Februari 2024. “Hasil riset kita menunjukkan ada korelasi positif antara bimwin dan ketahanan keluarga. Karenanya, kami sudah mengeluarkan edaran kepada seluruh KUA bahwa seluruh calon pengantin harus ikut Bimwin,” jelasnya.
Selama mengikuti bimbingan perkawinan, calon pengantin akan diberikan wawasan tentang menjadi ibu/istri dan bapak/suami, cara mendidik anak, masalah kesehatan, dan ketahanan keuangan keluarga. Amich Alhumami, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan pada Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas), juga menegaskan pentingnya bimbingan perkawinan dalam persiapan menghadapi masalah stunting. Menurutnya, remaja perlu memahami pentingnya masa kehamilan dan 1.000 hari kehidupan pertama bayi karena itu menjadi titik tolak masa perkembangan anak.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan pemahaman dan persiapan calon pengantin dalam menghadapi kehidupan pernikahan dan keluarga serta dapat berkontribusi dalam upaya pencegahan stunting di Indonesia.