Waketum MUI Menyoroti Dampak Negatif Judi Online bagi Indonesia
Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak negatif judi online atau daring bagi Indonesia.
Melalui keterangan resmi di Jakarta pada hari Senin, Anwar menyoroti beberapa dampak yang ditimbulkan oleh judi daring, di antaranya adalah jumlah pelaku yang mencapai 201.122 orang, melibatkan hingga 2,7 juta warga, dengan mayoritas pengguna berusia 17-20 tahun, dan nilai transaksi mencapai Rp327 triliun pada tahun 2023.
“Ini adalah angka yang sangat besar dan mengkhawatirkan. Jika tidak ditangani dengan serius, dampak negatif yang bermacam-macam pasti akan terjadi,” ujarnya.
Anwar menekankan beberapa dampak yang mungkin timbul dari judi daring, seperti dampak psikologis yang membuat pelaku menghabiskan uang dengan harapan menang, sehingga mereka menjadi rentan berutang dan menjual barang-barang.
Selain itu, pelaku yang kecanduan bisa mengalami tingkat stres dan kecemasan yang tinggi, yang berpotensi mengganggu kesehatan jiwa dan mental mereka.
“Selain itu, pelaku juga akan mengalami masalah dalam kehidupan sosial mereka, baik dengan teman sebaya maupun anggota keluarga, yang mungkin berujung pada konflik dan perceraian,” tambahnya.
Anwar juga menyoroti konsekuensi hukum yang akan dihadapi oleh pelaku judi, yang dapat merusak reputasi dan masa depan mereka. Karena kecanduan, pelaku berisiko terlibat dalam tindak pidana pencurian, yang akan mengganggu ketertiban masyarakat.
Untuk mengatasi masalah ini, Anwar menyerukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama memberantas judi daring, karena masalah ini dapat memengaruhi negara di masa depan.
Menanggapi masalah ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan tekad negara untuk bersama-sama memberantas judi daring.
“Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi telah menyatakan tekad penuh Kementerian untuk memberantas judi online. Tim kami sudah dipersiapkan untuk tindakan yang diperlukan,” ujarnya.
Budi juga mengajak masyarakat untuk melaporkan situs judi daring yang masih aktif agar segera ditindaklanjuti. “Dukungan dari masyarakat sangat penting. Laporkan situs perjudian kepada kami, dan kami akan mengambil tindakan tegas,” tandasnya.