Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, mengatakan korupsi telah menjadi ancaman serius bagi ketahanan nasional karena telah menyebar ke berbagai sektor.
Dalam acara Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV Tahun 2023 di Lemhannas RI, Ghufron menyebut bahwa korupsi sudah menjadi musuh tersembunyi yang merajalela di semua sektor, dari pusat hingga daerah. Ia juga menekankan bahwa korupsi menjadi faktor perpecahan dalam negara modern, melibatkan pelaku dengan latar belakang suku dan agama yang beragam. Ghufron menyampaikan pandangan ini dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada Rabu.
Hasil Survei Perilaku Antikorupsi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia menyadari bahwa korupsi melanggar agama, norma, dan hukum; tetapi dalam praktiknya, masih ada apatis dan permisif terhadap perilaku korupsi.
Berdasarkan data KPK, hingga Triwulan I Tahun 2023, sekitar 66 persen kasus korupsi berkaitan dengan suap dan gratifikasi. Sektor swasta mendominasi pelaku korupsi dengan 383 orang, sementara anggota DPR dan DPRD berjumlah 344 orang.
Ghufron menyoroti tujuh jenis tindak pidana korupsi yang disebutkanK dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ia juga menekankan bahwa tujuan negara tidak akan tercapai selama korupsi masih ada di Indonesia. Ghufron mengingatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus terus dilakukan agar tujuan negara tidak terancam oleh korupsi.
“Kita sebagai aparatur negara harus memiliki semangat melindungi. Melindungi tujuan dan cita-cita bangsa dan negara kita,” kata Ghufron kepada peserta PPSA XXIV Lemhannas.