Wakil Ketua MPR Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Tak Membebani UMKM
Bandung, Penjuru – Lestari Moerdijat, Wakil Ketua MPR, menegaskan bahwa wajib sertifikasi halal tidak boleh memberatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam sebuah pernyataan tertulis di Jakarta pada hari Kamis, Lestari menekankan perlunya pertimbangan matang dalam menerapkan kewajiban sertifikasi halal untuk produk UMKM. Hal ini bertujuan agar tidak menghambat pertumbuhan dari sektor ekonomi rakyat.
Meskipun UMKM diakui memiliki keterbatasan, namun sektor ini mampu bertahan di tengah gejolak ekonomi. Oleh karena itu, penerapan kebijakan baru yang berpotensi membebani sektor tersebut harus dipertimbangkan dengan secara matang.
Lestari menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 menetapkan bahwa seluruh produk yang diperdagangkan wajib memiliki sertifikasi halal, namun kelonggaran diberikan hingga lima tahun sejak 17 Oktober 2014.
Dia juga menyampaikan bahwa banyak keluhan terkait kewajiban sertifikasi halal karena menambah beban biaya bagi UMKM untuk mengurus sertifikat halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.
Menurut Kementerian Koperasi dan UMKM, hingga batas waktu 17 Oktober 2024, belum semua UMKM memiliki karena keterbatasan lembaga sertifikasi yang hanya mampu menyertifikasi sekitar 200 produk per tahun.
Lestari menekankan bahwa dalam pelaksanaan kebijakan terkait jaminan produk halal, semua aspek harus dipersiapkan dengan baik. Kebijakan yang tidak diantisipasi dengan tepat dapat berdampak pada kesulitan kelangsungan usaha sektor ekonomi masyarakat.
Dia juga mengajak para pemangku kepentingan di sebuah tingkat pusat dan daerah untuk bersama-sama membangun ekosistem usaha yang kondusif bagi pertumbuhan sektor sebuah UMKM.