Wakil Ketua MPR RI Berharap Revisi UU ITE Memperkuat Perlindungan Warga
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat berharap revisi UU ITE akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi setiap warga negara. Dia berpendapat bahwa untuk melindungi masyarakat, kebijakan teknologi informasi harus lebih berfokus pada elemen manusia dan infrastruktur pendukungnya.
Lestari menekankan bahwa revisi ke-2 UU ITE berharap dapat meningkatkan elemen perlindungan yang merupakan kewajiban konstitusi. Sebenarnya, UU ITE merupakan bagian dari upaya negara untuk melindungi seluruh bangsa Indonesia sesuai dengan amanat Pembukaan Konstitusi UUD 1945. Namun, Lestari mengamati bahwa beberapa pasal UU ITE terkesan menghilangkan esensi perlindungan yang terberikan konstitusi.
Lestari mengatakan bahwa akibatnya, perdebatan tentang cara menangani kasus yang berkaitan dengan pelaksanaan UU ITE telah memicu kritik dari masyarakat tentang keadilan dan rasa aman melalui kepastian hukum.
Revisi UU ITE harus mempertimbangkan keamanan, pertahanan, dan kedaulatan negara serta kewajiban negara untuk menjamin kelangsungan transaksi informasi dan komunikasi. Dengan demikian, berharap UU ITE akan menjadi bagian penting dari sistem perlindungan yang mempertahankan nilai-nilai kebangsaan sambil mempertimbangkan peran manusia dalam teknologi.
Lestari membuat pernyataan tersebut dalam komentar tertulisnya pada perbincangan online dengan judul. “Perubahan Undang-Undang ITE: Solusi atau Ancaman?” Yang teradakan pada hari Rabu, 6 Desember, oleh Forum Diskusi Denpasar 12.
Sebelum ini, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua UU ITE telah tersetujui secara resmi. Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus mengetuk palu untuk menandai pengesahan. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut.
Dengan harapan perubahan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat memberikan perkuatan yang signifikan terhadap perlindungan warga negara, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara teknologi dan hak asasi manusia dalam upaya menciptakan lingkungan hukum yang adil dan aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.