Wakil Menteri Agraria & Tata Ruang : Satgas Reforma Agraria Memainkan Peran dalam Menyelaraskan Data Tanah
Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Mengatakan bahwa Satgas Reforma Agraria Membantu Menyelaraskan Informasi Pertanahan.
Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), menyatakan bahwa Satgas Reforma Agraria, yang dibentuk oleh pemerintah, bertanggung jawab untuk menyamakan data pertanahan sehingga dapat diselesaikan masalah sengketa tanah.
Raja Juli Antoni menjelaskan dalam acara Rapat Kerja Nasional Reformasi Agraria di Jakarta pada hari Selasa bahwa upaya tersebut bertujuan untuk mensinkronisasi data pertanahan yang sebelumnya didistribusikan di berbagai kementerian, yang seringkali memiliki perbedaan data yang signifikan.
Ia menekankan fakta bahwa banyak Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diberikan, sementara Hak Guna Usaha (HGU) hanya diberikan dalam jumlah kecil.
Selain itu, masalah teknis sering muncul. Salah satu contohnya adalah ketika area tanah yang semula termasuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL) berubah menjadi kawasan hutan.
Menurut audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Raja Juli Antoni juga menyatakan bahwa satgas ini sangat penting untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan 3,3 juta hektar lahan kelapa sawit yang secara administratif masuk ke dalam kawasan hutan.
Komisi telah aktif membicarakan masalah ini dengan para pihak yang terlibat, dan pelaporan telah dipublikasikan melalui situs web Seperimbun. Semua pihak yang bertanggung jawab atas tanah yang bersangkutan diminta untuk melaporkan status tanah tersebut, apakah sesuai dengan peraturan atau tidak.
Raja Juli Antoni menyatakan bahwa proses pelaporan telah berjalan dengan baik. Selanjutnya, satgas akan bekerja untuk menemukan solusi untuk masalah yang ada.
Selain itu, ia menyatakan bahwa tindakan lanjut akan diputuskan berdasarkan hasil rapat dan keputusan akhir akan dibuat dalam beberapa hari mendatang. Ini terutama berlaku jika pihak-pihak masih belum melaporkan status lahan mereka hingga batas waktu yang telah ditetapkan pada 2 November 2023.