Wali Kota Semarang Hadiri Rapat Paripurna Setelah Penggeledahan KPK
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Ita, menghadiri rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang pada Senin (22/7). Ini adalah kemunculan publik pertama Ita setelah penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/7).
Ita memasuki ruangan rapat sekitar pukul 10.45 WIB, meskipun rapat paripurna dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Mengenakan kerudung putih dan blazer merah muda, Ita langsung duduk di samping pimpinan DPRD Kota Semarang.
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman, membuka rapat paripurna setelah memastikan bahwa anggota dewan telah memenuhi kuorum. Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Semarang dan pimpinan DPRD juga menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2024.
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang sejak Rabu (17/7). Penggeledahan ini mencakup kantor OPD di kompleks Balai Kota dan Gedung Pandanaran, serta melibatkan permintaan keterangan dari sejumlah pimpinan OPD.
KPK menyatakan bahwa penggeledahan ini terkait dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, yaitu: pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, meskipun identitas mereka belum diumumkan secara resmi. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa empat orang telah dilarang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi ini. Dari empat orang tersebut, dua adalah penyelenggara negara dan dua lainnya adalah pihak swasta.