Wamen ATR : Sertifikat Tanah Wakaf sebagai Pencegah Sengketa
Bandung, Penjuru – Raja Juli Antoni, yang menjabat sebagai Wakil Menteri ATR/BPN, mengungkapkan bahwa sertifikat tanah wakaf memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya sengketa.
Menurut Raja Juli Antoni, tanah yang diwakafkan seringkali tidak langsung disertifikatkan karena hubungan baik antara wakif (pemberi wakaf) dan nazir (pengelola wakaf) pada generasi awal. Namun, pada generasi selanjutnya, terutama ketika tidak ada hubungan historis yang kuat, tanah tersebut dapat digugat oleh anak atau cucu wakif.
“Oleh karena itu, sertifikat ini menjadi sangat penting supaya sengketa-sengketa seperti itu tidak terjadi di kemudian hari,” katanya di Jakarta pada hari Jumat.
Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa sertifikat yang diterima merupakan bukti kepemilikan yang sah dan tercatat di Kantor Pertanahan. Dengan sertifikat tersebut, pihak yang tidak berkepentingan tidak dapat melakukan klaim atas tanah wakaf.
“Sertifikat ini sangat penting karena jika ada yang mengaku-ngaku tanah wakaf, kita dapat langsung menunjukkan sertifikatnya dan menyelesaikan masalah. Yang menjadi masalah adalah ketika ada yang mengklaim tanah tanpa memiliki sertifikat,” ujarnya.
Raja Juli Antoni juga menekankan pentingnya menjaga sertifikat tersebut dengan baik, bahkan menyarankan untuk membuat salinan sertifikat agar memiliki beberapa rangkap.
“Saya menyarankan agar sertifikat ini dijaga dan disimpan dengan baik. Jika perlu, lakukan fotokopi untuk membuat salinan sertifikat sehingga jika terjadi sesuatu, kita dapat meminta salinan baru dari kantor pertanahan,” katanya.
Raja Juli Antoni menyatakan bahwa Indonesia dikenal dengan karakter berbagi, termasuk dalam hal berbagi lahan untuk kepentingan masyarakat, yang dikenal sebagai wakaf. Baginya, sertifikasi tanah adalah kunci untuk memastikan kepastian hukum atas tanah yang telah diwakafkan.
Sebagai langkah konkrit, Raja Juli Antoni telah menyerahkan 17 sertifikat wakaf di Cirebon, Jawa Barat, untuk memastikan bahwa tanah yang telah diwakafkan memiliki kepastian hukum dan untuk mencegah konflik di masa depan. Sertifikat tersebut diberikan untuk berbagai kepentingan, termasuk untuk sekolah, masjid, kantor, dan sarana keagamaan dan sosial lainnya, yang mewakili beberapa kabupaten di sekitar wilayah tersebut.