Wamenaker Kunjungi Korea Selatan untuk Membahas Sertifikasi Halal
Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, mengunjungi Korea Selatan untuk membahas pengembangan sertifikasi halal. Wamenaker mengatakan dalam keterangan resminya di Jakarta pada hari Selasa bahwa dia berharap kunjungan ke Pusat Indonesia (BIC) di Busan akan memberikan pengetahuan tambahan, terutama tentang kemajuan sertifikasi halal di Republik Korea.
Afriansyah menekankan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Indonesia, yang mewajibkan bisnis untuk memiliki Penyelia SDM Halal di perusahaan mereka. Penyelia Halal ini dianggap sebagai komponen penting dari lingkungan halal. Selain itu, dia menyatakan bahwa Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) telah dibuat di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan Penyelia Halal.
Meskipun Indonesia sudah memiliki Penyelia Halal, kata Wamaker, belum ada permintaan dari negara lain untuk mempekerjakan mereka. Selain membahas Penyelia Halal, pertemuan dengan CEO BIC Kim Soo II juga membahas rencana bekerja di Korea melalui skema bisnis ke bisnis, pemerintah ke pemerintah, dan secara mandiri.
Afriansyah menyarankan agar BIC bekerja sama dengan Kemnaker, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, untuk menyebarkan informasi tentang lowongan kerja di Republik Korea. Dia berharap ada peningkatan kesempatan kerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia di Republik Korea.
Setelah bertemu dengan CEO BIC, Wamenaker melanjutkan kunjungannya untuk berbicara dengan pekerja migran Indonesia yang bekerja di perusahaan industri sejin Valve Busan yang memproduksi sejin.
Diharapkan kunjungan Wakil Menteri Ketenagakerjaan ke Korea Selatan dapat menjadi langkah positif dalam memperkuat kerja sama bilateral, terutama dalam pengembangan sertifikasi halal. Semoga hasil pembicaraan dan kolaborasi antara kedua negara dapat membuka peluang baru bagi pengembangan ekosistem halal serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kedua belah pihak.