spot_img

Wapres Mendorong Sosialisasi Lebih Lanjut tentang Tapera

Date:

Wapres Mendorong Sosialisasi Lebih Lanjut tentang Tapera

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyatakan perlunya sosialisasi dan edukasi lebih lanjut kepada masyarakat mengenai program tabungan perumahan rakyat atau Tapera agar dapat dipahami dengan baik.

Wapres menanggapi polemik terkait kebijakan potongan gaji bagi para pekerja sebagai iuran untuk Tapera yang belakangan ini menjadi perdebatan.

“Saya kira memang ini sebenarnya belum tersosialisasi dengan baik. Sebenarnya Tapera itu adalah tabungan masyarakat untuk saling membantu dalam penyediaan rumah. Bagi yang belum memiliki rumah, ada KPR (kredit pemilikan rumah), ada KBR (kredit pembangunan rumah), dan bagi yang memiliki tanah, bisa membangun rumah dengan mendapatkan pinjaman. Bagi yang sudah memiliki rumah, bisa menggunakan KRR untuk renovasi rumah,” kata Wapres.

Pernyataan tersebut disampaikannya setelah menghadiri peresmian Green Building Bank Syariah (BSI) Aceh dan Desa Binaan BSI di Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis, yang dipantau secara daring dari Jakarta.

Wapres menegaskan bahwa bagi masyarakat yang tidak memerlukan skema pembiayaan perumahan, tabungannya akan aman dan bisa diambil kembali oleh pemiliknya.

“Nah, bagi yang tidak memerlukan, itu adalah tabungan yang nantinya bisa diambil kembali. Jadi, sebenarnya ini adalah tabungan, Tapera. Oleh karena itu, jika disosialisasikan dengan baik, saya yakin ini adalah bentuk gotong royong, atau dalam bahasa agama kita, ta’awun, saling membantu,” katanya.

Wapres kembali meyakinkan bahwa dana masyarakat di Tapera aman dan akan dikembalikan.

“Bagi mereka yang tidak memerlukan, dana mereka aman dan akan dikembalikan dengan imbal hasilnya. Jika semuanya aman, maka tidak akan ada masalah. Namun, saat ini informasinya belum tersebar dengan baik. Oleh karena itu, saya harap para penyelenggara dapat melakukan komunikasi, khususnya dalam sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar dapat dipahami dengan baik,” ujar Wapres.

Regulasi mengenai Tapera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (20/5) dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024, yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini meliputi ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, dan pekerja swasta.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta, yang menjadi kewajiban mereka, dan memungut simpanan peserta dari para pekerja.

Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja, dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Sedangkan untuk Peserta Pekerja, iuran ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sementara Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Peserta yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang terkumpul dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...